Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Diplomat - Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Welcome Mr. President Prabowo", Putusan "Substantif Materil" MK Menolak Keseluruhan Gugatan 01 & 03

22 April 2024   16:12 Diperbarui: 22 April 2024   16:49 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: galery willem wandik

Prabowo Gibran Untuk Indonesia - Pada awal persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat dua kutub "perspektif" berbeda dari para ahli hukum "diskursus debat akademik" terkait pendekatan dalam melihat perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden pada 14 Februari 2024 yang lalu.. Pertama, kelompok yang memandang Hakim MK hanya dapat memeriksa perkara perhitungan hasil suara berdasarkan ketentuan norma hukum acara di Mahkamah, yang kedua, kelompok yang mendesak Hakim Mahkamah harus menerobos batasan "penghitungan angka-angka" menjadi peradilan yang juga memutus anasir-anasir hukum yang mempengaruhi hasil penyelenggaraan pemilu "menggunakan yudicial activism" untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum substantif..

Terkait dua perdebatan tersebut, ternyata dalam amar putusan yang dibacakan secara kolektif oleh Hakim Mahkamah, sekalipun terdapat 3 hakim yang memiliki pandangan independen masing-masing, yang dituangkan dalam catatan putusan (dissenting opinion), serta pendapat 5 hakim MK lainnya "pendapat mayoritas Hakim MK", yang sependapat dengan "konklusi" putusan keseluruhan terhadap 8 Hakim MK "baik yang setuju, maupun dengan dissenting", yaitu Permohonan paslon 01 dan 03 Ditolak Untuk Seluruhnya.. 

Konklusi putusan kolektif Hakim Mahkamah yang menyatakan "permohonan ditolak untuk seluruhnya", tentunya merupakan putusan yang mengejutkan, sebab, jenis putusan ini benar-benar menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat, karena Hakim Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup kuat, untuk membuktikan semua tuduhan yang diajukan dalam "dalil" permohonan.. 

Konklusi para hakim MK yang meletakkan "examinasi evidence" terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon - sebagai alasan "menolak keseluruhan gugatan paslon 01 & 03", sejatinya pernah diingatkan oleh Mc Cormich, dengan anasir "Evidence preponderates when it is more convicing to the trier than the opposing evidence". Dimana para hakim tidak hanya "semata-mata" terikat pada alat bukti yang sah, melainkan pula terikat pada keyakinan para hakim itu sendiri dalam membuat putusan.. 

Melihat dari sifat putusan MK, putusan terkait penolakan keseluruhan permohonan merupakan bentuk putusan "declaratoir" dan juga secara bersamaan mengadopsi putusan yang bersifat "constitutief".. 

Makna "declaratoir" memiliki implikasi yang jelas, yaitu memerintahkan kepada pelaksana Undang-Undang untuk melaksanakan putusan secara mutlak (no debat).. Sedangkan prinsip "constitutief" memberikan kewenangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membentuk/menciptakan norma baru dalam putusan.. Lebih sederhananya, dalam putusan ini, Hakim Mahkamah sependapat untuk keluar dari "kerangka hukum formil yang mengatur kewenangan MK hanya memutus perselisihan angka-angka kuantitatif semata"..

Oleh karena keberanian Hakim Mahkamah patut pula untuk diapresiasi, berani untuk keluar dari cangkang "hukum formil", dengan tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan PHPU Presiden untuk hal-hal diluar perhitungan suara ansich.. 

Berdasarkan basis pertimbangan Yuridis yang diambil oleh mayoritas Hakim MK, seluruh rakyat Indonesia seharusnya menyadari arti pentingnya "perkara" dengan putusan "declaratoir" Menolak Gugatan Untuk Seluruhnya, sebab hal ini menyangkut "hukum pembuktian materil" yang tidak dapat dibuktikan oleh para pemohon gugatan "paslon 01 & 03" dalam persidangan di Mahkamah (bukan sekedar perdebatan formil semata).. 

"Hukum pembuktian merupakan keseluruhan aturan tentang pembuktian yang menggunakan alat bukti yang sah sebagai alatnya, dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran melalui putusan atau penetapan hakim."

Daftar dalil yang tidak dapat dibuktikan "pembuktian materil a quo" dalam persidangan MK terdiri dari: Dalil yang menuduh Bawaslu/DKPP tidak efektif dalam penindakan pelanggaran dipandang tidak beralasan menurut hukum, dalil yang menuduh KPU dipandang tidak netral karena tidak mendiskualifikasi calon wakil presiden 02 juga tidak beralasan menurut hukum, dalil "abuse of power" Presiden Jokowi menyalahgunakan bantuan Bansos/Perlinsos tidak beralasan menurut hukum/tidak dapat dibuktikan, dalil "abuse of power" Presiden Jokowi menggunakan aparat pemerintahan pusat/aparat TNI-Polri/Pemerintah daerah/asosiasi perangkat desa tidak beralasan menurut hukum/tidak dapat dibuktikan, dalil "abuse of power" terjadi nepotisme Presiden Jokowi terhadap pencalonan anaknya sebagai calon wakil presiden tidak beralasan menurut hukum/tidak dapat dibuktikan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun