Mohon tunggu...
ppl kuakedungwuni2025
ppl kuakedungwuni2025 Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN K. H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungwuni, Pekalongan pada tanggal 8 September - 8 Oktober 2025

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kegiatan Ikrar Wakaf di Musholah Nasyiatul 'Aisyiyah Pekajangan

4 Oktober 2025   15:00 Diperbarui: 4 Oktober 2025   14:59 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama agenda ikrar wakaf (Sumber : mahasiswa PPL BPI KUA Kedungwuni) 

Kegiatan Ikrar Wakaf di Musholah Nasyiatul 'Aisyiyah Pekajangan

Foto prosesi ikrar wakaf (Sumber : mahasiswa PPL BPI KUA Kedungwuni) 
Foto prosesi ikrar wakaf (Sumber : mahasiswa PPL BPI KUA Kedungwuni) 

Pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, masyarakat Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menyaksikan sebuah momen bersejarah dengan dilaksanakannya ikrar wakaf di Musholah Nasyiatul 'Aisyiyah. Acara ini berlangsung di Gang 29, Kelurahan Pekajangan, dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta warga setempat yang antusias menyambut kegiatan ini.

Suasana khidmat semakin terasa ketika Bapak Musa Bihin, Kepala KUA Kedungwuni, membuka acara dengan sambutan hangat. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan pentingnya wakaf dalam Islam sebagai bentuk investasi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya.

Wakif dalam acara tersebut adalah Ibu Triyatmi, yang mewakili Ibu Herwati dan Ibu Megawati. Dalam kesempatan ini, Ibu Triyatmi menyampaikan harapan agar wakaf yang dilakukan dapat bermanfaat bagi umat. Ia menegaskan bahwa tujuan dari wakaf ini adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana ibadah yang lebih baik bagi masyarakat. "Wakaf ini adalah wujud kepedulian kita terhadap lingkungan dan umat, semoga Allah SWT memberikan keberkahan pada setiap langkah kita," ujarnya dengan penuh semangat. Acara ini juga dihadiri oleh Nadhir, Bapak Abdul Shomad, yang bertindak atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Dalam perannya, Bapak Abdul Shomad menyampaikan pentingnya pengelolaan aset wakaf dengan baik, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Beliau menekankan bahwa wakaf bukan hanya soal memberikan tanah atau gedung, tetapi juga tentang komitmen untuk mengembangkan dan memelihara aset tersebut demi kepentingan umat.

Tanah yang diwakafkan memiliki luas 140 m, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara: Jalan Desa

Selatan: RSIA Pekajangan

Barat: RSIA Pekajangan

Timur: Aropi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun