Mohon tunggu...
POSKO LEGNAS
POSKO LEGNAS Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum dan Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum dan Keadilan Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masih Relevankah Gagasan Emansipasi Perempuan Kartini? Tinjauan atas RUU Ketahanan Keluarga

21 April 2020   00:10 Diperbarui: 21 April 2020   06:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rizqon Halal Syah Aji

Pengajar Pada Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan UIN Jakarta

Prolog

Ada dua mata pisau dalam melihat kesetaraan gender (emansipasi) pada kodrat perempuan. Pertama adalah peran individual dalam lingkup diri perempuan, kedua adalah pola pikir sosial masyarakat dalam melihat keberadaan perempuan.

Pada perspektif Kartini yang kondratnya adalah perempuan, beliau telah melakukan gerakan pemikiran dan upaya praktis dalam memperjuangkan gagasannya tentang kesetaraan derajat perempuan seiring dengan peran laki-laki dalam pemenuhan segala hak sebagai warga negara.

Dalam perjalan pasca kemerdekaan, peran emansipasi menjadi sangat dinamis, namun demikian perempuan Indonesia sudah membuktikan perjalanan emansipasinya dengan membuktikan hadirnya pemimpin perempuan Indonesia yakni Presiden Megawati Soekarnoputri.

Fase demokratisasi yang semakin berkembang, kembali diuji terhadap pemaknaan emansipasi. Hadirnya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU-KK), yang mengusik para penggiat emansipasi di negeri ini untuk unjuk gigi melakukan kritik atas subtansi pasal-pasal di dalam RUU tersebut.

Ada beberapa pasal yang diindikasikan akan menjadi stimulus dalam mendistorsi semangat emansipasi yang digagas oleh Kartini dan menciptakan ketegangan harmonisasi yang dibangun secara privat di setiap keluarga Indonesia.

Perlu diperhatikan bahwa kualitas manusia Indonesia yang disemangati oleh pembangunan seutuhnya (jiwa dan raga) merupakan produk dari keluarga berkualitas yang dibangun atas dasar kesamaan hak antara suami (laki-laki) dan Istri (Perempuan).

Usaha melahirkan undang-undang ketahanan keluarga dimaksudkan untuk melindungi segenap keluarga Indonesia dari distorsi kualitas keluarga, akan tetapi sebagai produk hukum tentu banyak kepentingan yang mewarnai lahirnya undang-undang tersebut.

Pertarungan pemikiran dari berbagai kelompok yang pro dan kontra terhadap bagian penting pada RUU tersebut menjadi menarik untuk dikaji dalam tulisan ini, dengan harapan semangat RUU tidak menghilangkan semangat emansipasi yang dirintis oleh Kartini dalam membangun nasionalisme kaum perempuan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun