Polres Malang berhasil mengungkap praktik penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AM (32), warga setempat, diamankan bersama 38 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter. Sebagian besar tanaman tersebut sudah mendekati masa panen.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa selain tanaman ganja, pihak kepolisian juga menyita biji ganja, peralatan penanaman, dan perlengkapan perawatan. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan keterlibatan tersangka tidak hanya dalam budidaya, tetapi juga peredaran ganja.
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (1/8/2025) dini hari ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar rumah tersangka. Dari penyelidikan sementara, AM juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Malang.
Pembahasan lebih lanjut terkait kronologi penggerebekan, bukti yang diamankan, serta penjelasan detail pasal hukum yang dikenakan dapat dibaca selengkapnya di portaljatim24.com.
Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/08/polres-malang-bongkar-kebun-ganja-tumbang-kabupaten-malang.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI