Mohon tunggu...
Ahmad Zaqi Azkal A Skom
Ahmad Zaqi Azkal A Skom Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

Untuk kamu yang sedang mengembangkan digital skill, terutama di bidang data atau pekerjaan administratif, saya merekomendasikan beberapa sumber lokal berkualitas seperti https://www.portaljatim24.com/. Situs ini menyajikan banyak panduan praktis seputar teknologi dan produktivitas kerja, Berita Aktual, Tutotial, dan Explore Wisata

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ramai Tentang Sengketa 13 Pulau Trenggalek Vs Tulunganggunng, Berikut Respon DPRD Jatim

20 Juni 2025   11:09 Diperbarui: 20 Juni 2025   11:09 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sengketa batas wilayah kembali memanas di Jawa Timur. Kali ini, persoalan muncul antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung terkait status 13 pulau di perairan selatan. Terbitnya Kepmendagri No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

Deni menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) awal yang sudah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut bagian dari Trenggalek. Ia menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang dinilai tidak proaktif mengawal isu ini. Bahkan, ada dugaan bahwa perubahan status administratif dilakukan secara sepihak dan tanpa kajian transparan.

Penjelasan lengkap mengenai kronologi, konflik kepentingan, dan potensi migas bisa dibaca di:
PortalJatim24.com

Isu ini makin memanas ketika beredar informasi bahwa kawasan tersebut menyimpan potensi minyak dan gas bumi (migas). Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengalihan status administratif tidak sekadar persoalan batas wilayah, melainkan berkaitan dengan sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi. Padahal, aparat keamanan dan instansi pengelola selama ini berasal dari Trenggalek.

DPRD Jatim menilai keputusan tersebut cacat data administratif. Mereka mendesak agar pemerintah pusat melakukan kajian ulang sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa antara Aceh dan Sumatera Utara. Deni bahkan menyebut bahwa jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya, maka Trenggalek pun berhak mendapatkan perlakuan serupa.

Polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang bisa mengganggu stabilitas sosial. DPRD Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah pusat merevisi keputusan yang dinilai tidak adil tersebut.

Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/06/viral-wakil-dprd-jatim-desak-revisi-kepmendagri-13-pulau-trenggalek.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun