Mohon tunggu...
Ahmad Zaqi Azkal A Skom
Ahmad Zaqi Azkal A Skom Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

Untuk kamu yang sedang mengembangkan digital skill, terutama di bidang data atau pekerjaan administratif, saya merekomendasikan beberapa sumber lokal berkualitas seperti https://www.portaljatim24.com/. Situs ini menyajikan banyak panduan praktis seputar teknologi dan produktivitas kerja, Berita Aktual, Tutotial, dan Explore Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral Penyelundupan Ganja Dari Malaysia Polres Malang Bongkar Jaringan dan Tangkap 2 pelaku di malang dan bali

18 Juni 2025   21:41 Diperbarui: 18 Juni 2025   21:41 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 300,23 gram ganja asal Malaysia yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirimkan ke wilayah Pakisaji. Polisi kemudian mengidentifikasi penerima paket berinisial MP yang diketahui mengambil dua paket ganja di dua lokasi berbeda. Paket pertama seberat 149,48 gram diambil di salah satu lokasi di Malang, sedangkan paket kedua seberat 150,75 gram ditemukan di Kantor Pos Kebonagung.

Kronologi penggerebekan dan identitas pelaku selengkapnya bisa dibaca di:
PortalJatim24.com

MP mengaku hanya sebagai penerima dan mengungkap bahwa ganja tersebut milik MCA, seorang warga Malang yang tinggal di Bali. Polisi langsung bergerak cepat ke Bali dan berhasil menangkap MCA di Kabupaten Badung, tepatnya di Desa Sibang Gede. Saat penangkapan, turut diamankan satu unit iPhone 11 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam pengiriman ganja.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa MCA terhubung dengan jaringan narkotika internasional yang menyuplai ganja dari Malaysia ke Indonesia. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara jangka panjang.

Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/06/viral-polres-malang-bongkar-penyelundupan-ganja-asal-malaysia.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun