Mohon tunggu...
PONCO ARYA NUGROHO
PONCO ARYA NUGROHO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukuk Perspektif Keuangan Syariah

1 Juli 2022   20:22 Diperbarui: 1 Juli 2022   20:23 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas; aset berwujud tertentu, manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu atau kegiatan investasi yang telah ditentukan.  

Terdapat beberapa karakteristik mengenai obligasi syariah (sukuk), karakteristik tersebut adalah Aset Sukuk yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk harus sesuai dengan prinsip syariah. Aset Sukuk merupakan milik pemegang Sukuk . Setiap unit Sukuk wajib memiliki nilai yang sama. Sukuk pada saat diterbitkan tidak mencerminkan utang penerbit kepada pemegang sukuk, melainkan mencerminkan kepemilikan pemegang Sukuk terhadap Aset Sukuk. Sukuk dapat berubah menjadi utang/piutang dalam hal Aset Sukuk berubah menjadi piutang pemegang Sukuk.

Pada prinsipnya penerbitan Sukuk harus ada jangka waktu tertentu kecuali disepakati lain dalam akad atau diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku. Penerbit wajib membayarkan pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/fee dan membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo sesuai dengan skema akad. Imbal hasil Sukuk dengan akad mudharabah dan musyarakah harus berasal dari kegiatan usaha yang menjadi Aset Sukuk. Dari karakteristik sukuk tersebut terdapat juga mekanisme penerbitan sukuk. Penerbitan sukuk adalah wajib dan perlu adanya Underlying Asset karena itu yang membedakan penerbitan sukuk dengan surat berharga lainya. Tanpa adanya underlying asset, sekuritas tidak akan seperti surat utang lainya karena tidak ada transaksi yang mendasari untuk penerbitan sukuk. 

Penerbitan sukuk tentunya harus berdasarkan akad yang sesuai dengan syariah, sehingga sukuk tersebut dapat diterbitkan dalam skema yang berbeda tergantung pada kebutuhan. Sukuk bukanlah instrumen hutang berbunga seperti yang kita kenal obligasi konvensional hingga saat ini, tetapi dapat digunakan sebagai instrumen investasi. Lalu pada jenis-jenis sukuk digolongkan dalam 4 bagian jenis yaitu ditinjau dari jenis akad, ditinjau dari pihak penerbit, ditinjau dari pembagian atau pendapatan hasil dan ditinjau dari basis asset. Dijelaskan dalam PSAK 110 yaitu yang berisi tentang pengakuan dan pengukuran transaksi sukuk, penyajian dalam sukuk, pengungkapan dan alur transaksi sukuk. 

Jadi, Seharusnya Sukuk bisa menjadi pertimbangan masyarakat dalam berinvestasi karena sukuk merupakan investasi yang berdasarkan prinsip syariah yang cukup menggiurkan dan memberikan keuntungan kepada investornya. Selain itu juga, resiko berinvestasi pada sukuk tidak terlalu besar. Tentu saja dimasa mendatang, pembahasan sukuk akan terus berkembang baik teori pencatatan, perhitungan maupun praktiknya. Sukuk diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan ideal yang dapat menjadi salah satu solusi perbaikan ekonomi Indonesia dimasa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun