Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemilu Legislatif di Kota Depok Harus Ditunda

15 Januari 2014   17:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMILU LEGISLATIF DI KOTA DEPOK HARUS DI TUNDA

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012

TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 33 ayat 2 menyatakan :

(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.

berdasarkan pasal  tersebut diatas, maka KPUD Kota Depok berkewajiban untuk menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sesuai dengan undang-undang tsb diatas.

Pada tanggal 30 November 2013 yang lalu, KPUD kota Depok telah melakukan Pleno dengan Partai Politik peserta Pemilu di Kota Depok dan mengeluarkan hasil Pleno tersebut dalam bentuk Soft Copy/ CD. Namun sangat disayangkan setelah saya teliti dan koreksi DPT Hasil Perbaikan yang di serahkan itu ternyata di Kecamatan Cimanggis , di Kelurahan Pasir Gunung Selatan yang terdiri dari 55 TPS, hampir seluruhnya tidak mencantumkan Alamat Pemilih, Dikolom alamat yang berisikan Jalan/Dukuh hanya disi dengan Pasir Gunung Selatan  dan RT/RW nya saja. Tidak diisinya Jalan/Dukuh dengan sebenarnya sesuai dengan KTP nama orang tersebut di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) sudah jelas akan menyalahi undang-undang yang nantinya akan berakibat digugatnya hasil Pemilu di Kota Depok.

Sebagai Contoh :

1.Di KTP:  Nama Hermanta Sitepu, Alamat : Kp. Rumbut Rt. 1 Rw. 1 Kel Pasir Gunung Selatan sementara di DPT : Nama Hermanta Sitepu, Alamat : Pasir Gunung Selatan  Rt. 1 Rw. 1 Kel Pasir Gunung Selatan. Pasir Gunung Selatan Adalah nama Kelurahan Bukan nama jalan atau nama Dukuh/kampung.

2.Di KTP: Nama : Irma Dian Tatarini, Alamat: Jl. Kesenian No.6 Kelapa Dua Rt.3 Rw. 13 Kel. Pasir Gunung Selatan, Sementara di DPT : Nama: Irma Dian Tatarini , Alamat: Pasir Gunung Selatan Rt.3 Rw. 13 Kel. Pasir Gunung Selatan. Pasir Gunung Selatan Adalah nama Kelurahan Bukan nama jalan atau nama Dukuh/kampung.

3.Di KTP: Nama : Agus Sunarto, Alamat: Jl. Pondok Pesantren Rt.3 Rw. 13 Kel. Pasir Gunung Selatan, Sementara di DPT : Nama: Agus Sunarto , Alamat: Pasir Gunung Selatan Rt.3 Rw. 13 Kel. Pasir Gunung Selatan. Pasir Gunung Selatan Adalah nama Kelurahan Bukan nama jalan atau nama Dukuh/kampung.

Contoh di atas terjadi di seluruh TPS yang ada di Kelurahan Pasir Gunung Selatan yakni 55 TPS. Saya belum melakukan pengecekan di 62 kelurahan yang lainnya, tapi menurut hemat saya , apabila di satu kelurahan saja terjadi hal seperti itu, tidak tertutup kemungkinan di kelurahan lainnya juga terjadi hal yang sama.

KPU Depok harus segera melakukan perbaikan DPT tsb, apabila sampai batas waktu yang di tentukan berdasarkan Undang-undang masih belum selesai juga DPT tsb, maka menurut saya lebih baik Pemilu Legislatif di Kota Depok Ditunda, Kalau di paksakan juga pelaksanaannya dengan DPT yang bermasalah maka tidak tertutup nantinya hasil Pemilu Legislatif di Kota Depok tidak syah alias Ilegal dan akan terjadinya gugat menggugat hasil Pemilu seperti yang terjadi di Pilkada Kota Depok 2010. Saya berharap KPU Depok segera melakukan pembenahan dan perbaikan DPT.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun