Mohon tunggu...
POLRI PRESISI
POLRI PRESISI Mohon Tunggu... Editor - Komunitas Blogger Polri Presisi

Komunitas Blogger Polri Presisi

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Kapolresta Malang Kota: Larangan Mudik Tetap, Akan Tetapi Sambang Orang Tua Boleh

5 Mei 2021   11:21 Diperbarui: 18 September 2022   01:08 4775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata / jatimtimes.com

Terkait larangan mudik lebaran di tahun 2021 ini sudah final oleh pemerintah, akan tetapi ada hal hal yang wajib diperhatikan terkait laranngan mudik tersebut, Kepolisian Resor Kota Malang menegaskan kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik adalah sebuah keputusan buat dan tidak dapat ditawar tawar lagi, maka dari itu semua warga di Kota Malang , Kabupaten Malang dan Kota Btu atau Malang Raya dilarang mudik meski dalam satu kawasan.

Terkait keputusan itu akhirnya membuat gaduh di kalangan masyarakat dan warga Malang Raya, mereka membingungkan terkait aturan ini, padahal sebelumnya Malang Raya hingga Pasuruan dan Probolinggo masuk kawasan Aglomerasi sehingga warganya diperbolehkan mudik antar kawasan.

Dalam hal ini Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terkait masalah mudik memang dilarang, akan tetapi jika keperluannya adalah sambang atau melakukan silaturrahmi singkat dengan keluarga atau kerabat di kawasan Aglomerasi diperbolehkan.

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan " Jadi tidak adak mudik, tapi kalau ibarat dia sambang, contoh saja dari Malang Kabupaten ke Kota Malang, dan dari Kota Malang Ke Kota Batu itu tidak ada masalah, jadi jangan kita rancu dengan terminologi itu. Kalau mudik kan dia menetap, berarti bisa disimpulkan dia akan berhari hari dan juga berminggu minggu " Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata

Di Jawa Timur Wilayah Aglomerasi malang masuk rayon II, di kawasan ini memang dilarang mudik tetapi bebrtamu ke orang tua asalkan tidak menginap diperbolehkan, maka dari itu Polisi meminta masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan larangan mudik ini.

Kapolresta Malang Kota Kembali menjelaskan " Tapi, kalau sambang ke orang tua kan siapa yang melarang, tidak ada masalah apalagi masih di zona 2 ( Aglomerasi ) Malang ya , Rayon malang, saya rasa tidak ada masalah, jadi kita jangan buat masyarakat jadi resah, Ujar Kombes Pol Leo Simarmata

Perlu dikeatahui bahwa aturan larangan mudik ini berlaku sejak 6 mei 2021 hingga 17 memi 2021, adapun kebijakan ini dilakukan menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Terkait akan hal itu Satlantas Polresta Malang Kota bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Malang, sudah melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan Dinas Perhubungan dan Kementrian Perhubungan.

Kapolresta Malang Kota Kembali Menjelaskan " Pasuruan masih masuk rayon 2 itu boleh, probolinggo juga, kalau masih lintas antar wilayah rayon 2 masih bisa, dan juga kami tegaskan di Kota Malang tidak ada Jalur Tikus.

Baca Juga : Begini Peran Kapolresta Malang Kota Sebagai Bapak Asuh Mahasiswa Papua

Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Kombespol Leo Simarmata Ukir Prestasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun