Mohon tunggu...
Pollung Sinaga
Pollung Sinaga Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar | Konten Kreator

Menulis adalah satu cara memberi tanpa meminta, menabur benih tanpa mengharapkan panen. Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil (2nd Mile).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rekrutmen Guru: PPG Prajabatan Hanya PHP-in Guru?

29 Februari 2024   15:36 Diperbarui: 6 Maret 2024   12:07 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/kuliah-instruktur-ruang-kuliah-3986809/

Beberapa waktu yang lalu saya berkunjung ke beberapa sekolah negeri di pedalaman. Sekolah kekurangan guru menjadi pemandangan yang jamak, kadang satu guru harus mengajar di dua kelas berbeda. Guru yang ada pun sebagian guru honorer. Tak terbayangkan bagaimana sekolah mengejar mutu dan layanan yang baik.

Pada kesempatan lain dalam kunjungan ke salah satu SMK Negeri, saya juga terkejut mendapati beberapa orang guru bergelar SPd., Gr, namun mereka belum menerima tunjangan sertifikasi. Kog bisa? Dari curhatan mereka, mereka termasuk yang lumayan beruntung dibanding teman mereka yang lain yang belum bisa mengabdikan ilmu karna belum ada sekolah yang bersedia menerima, walaupun mereka sudah lulus Program Pendidikan Profesi 1 tahun dan bergelar guru profesional.  

Perlu sahabat ketahui bahwa gelar 'Gr' disematkan kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan besutan Kemdikbudristek yang diselenggarakan bagi lulusan sarjana yang berminat jadi guru baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan. Mungkin sahabat bertanya, kebijakan apalagi ini, guru direkrut dari sarjana non kependidikan? Apakah pemerintah meragukan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang tersebar di seantero tanah air?

Nasib Guru Honerer

Terus, bagaimana dengan nasib guru honorer di sekolah negri? Moratorium atau penundaan penerimaan CPNS beberapa waktu lalu menjadi salah satu penyebab membengkaknya jumlah guru honorer di sekolah negeri dan dana BOS tersedot untuk membayar gaji mereka. Sebagai solusi, pemerintah menggulirkan rekrutmen guru ASN PPPK dari tenaga honerer di sekolah dan hingga tahun 2024 ini ditargetkan 1 juta guru lulus ASN. Guru honorer diwajibkan ikut seleksi ASN PPPK walaupun sudah mengabdi puluhan tahun.

Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sekolah atau kepala sekolah negeri tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer, tapi fakta berkata lain: kepala sekolah terpaksa harus merekrut guru honorer karena kekurangan guru, dan tenaga ASN PPPK tidak mampu menutupi kekurangan guru di sekolah.

Di lain pihak, sekolah swasta nelangsa menjerit tak berdaya karena guru  honorer di sekolah swasta juga ikut seleksi  ASN PPPK dan sebagian lulus.  Mereka harus melepas guru-guru andalannya yang sudah senior dan tersertifikasi  diambil oleh pemerintah melalui jalur ASN PPPK. Tak terbayang berapa investasi yang ditanamkan yayasan dan kepala sekolah untuk seorang gurunya dan sekolah harus kembali merekrut guru baru yang berpotensi dibajak juga oleh pemerintah di kemudian hari. Sampai kapan kebijakan tambal sulam ini berlangsung?

Rekrutmen Peserta PPG Prajabatan

Rekrutmen peserta PPG Prajabatan terbilang berliku. Calon peserta harus lulusan sarjana dari program studi terakreditasi minimal B, melewati seleksi tahap 1 administrasi, tahap 2 tes substantif, tahap 3 wawancara, menyelesaikan 38 SKS dalam 2 semester, serta dinyatakan lulus program dan uji kompetensi PPG. Lulusan PPG Prajabatan ini digadang-gadang juga sebagai guru yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menguasai kompetensi dasar guru, berorientasi utama kepada peserta didik dan pembelajaran bermutu, serta berkomitmen menjadi teladan dan pembelajar sepanjang hayat. Wow!

Melihat terjalnya jalan yang harus dilalui peserta PPG Prajabatan, dalam hemat saya sangat wajar dan mumpuni mereka langsung diangkat menjadi guru CPNS sebagai salah satu solusi untuk memenuhi kekurangan jumlah guru di sekolah serta upaya memperbaiki sengkarutnya rekrutmen guru di tanah air. Tidak pantas mereka hanya diganjar dengan janji-janji dan tidak adil mereka diperlakukan seolah-olah bagian dari guru honorer yang wajib ikut seleksi ASN P3K.

Sehubungan dengan kekurangan guru di sekolah negeri di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sebagaimana dipaparkan di awal tulisan ini, pemerintah perlu memperoleh data otentik kebutuhan guru di sekolah. Data otentik bisa diperoleh dengan melibatkan pengawas sekolah untuk croscheck data yang dilaporkan kepala sekolah atau dinas terkait. Daripada harus mengirim guru dari luar ke sana dan pindah lagi ke asalnya (kota), akan lebih efektif apabila pemerintah mengangkat atau menetapkan guru-guru honor di daerah 3T menjadi PNS sebagai wujud penghargaan dan menjamin ketersediaan guru di sana. Dapat dipastikan kecil kemungkinan mereka pindah karena itu kampung mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun