Mohon tunggu...
PC. PMII Jakarta Utara
PC. PMII Jakarta Utara Mohon Tunggu... Jurnalis - media pmii jakarta utara

didiklah pemuda dengan organisasi dan didiklah pemerintah dengan perlawanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KOPRI PMII Untag Jakarta Laksanakan Diskusi Daring RUU PKS

4 September 2020   00:20 Diperbarui: 4 September 2020   00:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenapa RUU PKS tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2020 alasan yang pertama ialah karena pembahasannya yang rumit yang pada sebenarnya RUU PKS ini sudah ada sejak tahun 2012, lalu perdebatan yang alot terkait definisi yg terdapat dalam RUU PKS khususnya pada kata 'Pemidanaan' dan 'Pidana'. tandasnya

Aliyah, dalam paparannya menjelaskan RUU PKS dari sisi sudut pandang pemerintah dalam merancang regulasi terkait RUU PKS serta menelaah urgensi RUU PKS untuk disahkan. 

Karena RUU PKS sudah lama diperjuangkan untuk secepatnya disahahkan, dan Adapun draf RUU PKS menyebut sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kesembilan jenis tindak pidana tersebut yakni pelecehan seksual, elsploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. 

 Dan kasus ini kian makin bertambah di 2019 ada 431. 471 Kasus kekerasa seksual dan 2020 bertambahn menjadi 406, 178. Namun permaasalahan ini masih belum bisa diselesaikan sedangkan yang tertera pada Tujuan Nasional adalah (Melindungi Segenap Bangsa Indonesia) namun tidak terlihat pada kondisi saat ini. Indonesia sangat membutuhkan Perlindungan seksual, namun kekosongan hukum dan tidak brorientasi pada Kewajiban negara untuk menyelesaikan kasus ini dan bertanggung jawab.

Banyak sekali peristiwa kekerasan hingga akhir ini yang tiada akhirnya. setiap warga negara berhak mendapatkan kebebasan dari kekerasan, setiap bentuk kekeresan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang harus dihapus, korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk kekerasan seksual, belum ada kebijakan yang mengakomodir hak korban kekerasan seksual secara komprehensif maka dari itu RUU PKS mutlak dibutuhkan sebagai payung hukum. mengenai pasal kekerasan seksual terdapat di Pasal 1. pemaparan pasal 3 yg lebih berpihak pada korban seksual, RUU PKS lebih penting dibandingkan isu - isu lainnya. RUU PKS akan disahkan setelah UU KUHP disahkan." ujarnya

Kemudian Oni Lestari berbicara dari sudut pandang aktivis, dalam paparannya RUU-PKS ini menuntut negara untuk memberikan kewajibanya dalam memenuhi hak-hak korban, berupa kebijakan dari tingkat nasional dan daerah. 

Negara juga berkewajiban mengalokasikan biaya pemenuhan hak-hak korban dan pendapatn anggaran belanja nasional dan daerah. Masih adanya pro kontra dari kalangan parlemen yaitu para fraksi partai yang memilki argumen sesuai dengan ideologinya masing-masing. Dan ada fraksi partai yang menanggap RUU-PKS jauh dari nilai-nilai pancasila dan agama terutama dalam pasal perzinaan. 

Membuat RUU ini terlihat mandeg ditengah jalan, selain itu budaya patriaki baik dikalangan anggota parlemen maupun lingkungan masyarakat yang membuat seolah-olah RUU ini hanya merujuk pada kepentingan bagi perempuan saja. 

Namun, dapat kita ketahui kekerasan seksual tidak mengenal jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban kekerasan seksual.  Banyak pula kasus kekerasan yang berhenti di proses pengadilan dana penegakan hukum dengan dengan berbagai alasan, sementara itu sebagai warga negara secara konstitusi sudah diatur bagaimana negara dalam ini pemerintah harus memberikan hak dan kewajiabanya kepada setiap warga negara. 

Salah satunya terletak pada Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 

"Kenapa RUU PKS ini masih serat untuk disahkan padahal Indonesia sudah darurat kasus seksual sejak tahun 2014 yg dimana kita sangat membutuhkan RUU PKS ini yang sangat urgensi, kita perlu mengedukasikan lingkungan kita yang dimana kita sama - sama protect dari kasus kekerasan seksual ini." Tandasnya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun