Mohon tunggu...
PC. PMII Jakarta Utara
PC. PMII Jakarta Utara Mohon Tunggu... Jurnalis - media pmii jakarta utara

didiklah pemuda dengan organisasi dan didiklah pemerintah dengan perlawanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KOPRI PMII Untag Jakarta Laksanakan Diskusi Daring RUU PKS

4 September 2020   00:20 Diperbarui: 4 September 2020   00:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh karena itu KOPRI (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri) menyelenggarakan diskusi dalam rangka merefleksikan 75 tahun kemerdekaan Indonesia, diskusi daring  dengan mengangkat tema "Pentingkah RUU PKS?".

Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui aplikasi teleconference Zoom, dengan menghadirkan narasumber Ulfah Fatmala Rizky, S.AP., M.PA (Dosen Uta'45 Jakarta),  Aliyah, S.S., ML. (Alumni PMII/Alumni PPRA 52 Lemhanas RI), dan Oni Lestari (Sekretaris KOPRI Cabang Jakut) dan dipandu oleh Amanda Octavia (Sekretaris KOPRI Komisariat UNTAG Jakarta) Diskusi online yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB ini telah diikuti oleh banyak peserta dari berbagai wilayah

Konaah selaku ketua kopri komisariat untag, Dalam sambutannya menyampaikan segenap terimakasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dengan berharap diadakannya diskusi tersebut dapat memberi wawasan kepada kita semua "Terima kasih saya sampaikan kepada para panitia, para peserta dan para narasumber, yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan hari ini untuk hadir di Diskusi daring pada malam hari ini.  

Dikeluarkanya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 tentu menjadi tanda tanya dan menimbulkan banyak pertanyaan mengingat jumlah kekerasan seksual terus meningkat. Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah lama dinantikan kehadirannya dan dianggap mendesak untuk segera disahkan, terutama dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut Konaah menyapaikan "Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi khususnya terhadap perempuan membuat banyak pihak merasa bahwa Indonesia mengalami situasi darurat perlindungan seksual, terutama bagi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menurus, namun banyak masyarakat yang masih belum memahami dan peka tentang persoalan ini. Padahal faktanya menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik" tandasnya.

Sebagai ketua Kopri Komisariat juga perlu untuk memberikan harapan positif terhadap kegiatan yang sedang berlangsung. Hal tersebut agar para peserta kegiatan maupun panitia dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan harapan organisasi. Serta diskusi pada malam hari ini dapat memberikan pemahaman dan membangun kesadaran terkait dengan polemik kekerasan seksual.


Tema "Pentingkah RUU PKS?" mengajak Ulfah Fatmala Rizky, S.AP., M.PA, sebagai narasumber dari Akademisi, Aliyah, S.S., ML dari Lemhanas RI, dan Oni Lestari Sekum kopri cabang PMII Jakarta Utara.

Dalam paparannya, Ulfah Fatmala Rizky, membahas RUU PKS dari sisi dampak dari tindakan kekerasan seksual terhadap kehidupan generasi muda indonesia, serta pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam penegakan hukum terkait dengan kekerasan seksual. 

Table of content yang pertama ialah Mengenal apa itu kekerasan seksual yang dimana mempunyai arti setiap perbuatan menghina, menyerang tubuh dengan paksa lalu menyebabkan dampak buruk bagi korbannya, Korban Kekerasan seksual pada tahun 2020 dari data Catatan akhir tahun komnas perempuan  semakin meningkat dengan paling banyak terjadi karena Inses (Hubungan seksual sedarah seperti abang dan adik, dsb) degan angka 822. 

lalu disusul oleh Perkosaan degan angka 792, lalu persetubuhan degan angka 503. Kekerasan perempuan disabilitas degan angka tertinggi adalah penyandang grahita/intelektual. Kekerasan seksual juga dapat terjadi pada laki - laki dalam dunia pendidikan dan banyak lagi kekerasan seksual yang tejadi pada dunia pendidikan. pelaku seksual sebagian besar dalam ranah personal yang tertinggi adalah Pacar degan angka 1320 dan selanjutnya adalah Ayah kandung degan angka 618. 

Lebih lanjut bu Ulfah memaparkan bahwa Keterbatasan hukum pidana dalam pengaturan kekerasan seksual indonesia, Secara spesifik Urgensi Kehadiran RUU PKS ialah karena adanya kekosongan hukum, lalu kebijakan afirmatif yang dimana peraturan perundang - undangan belum menyediakan skema perlindungan dan pemulihan korban yang komprehensif, RUU PKS sulit diproses secara hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun