Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji! Hentikan Pertambangan Nikel di Maluku Utara!
Jakarta, 20 Agustus 2025 -- Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi massa dan mimbar rakyat di depan Gedung PT. Position, Jakarta. Aksi ini menuntut Pengadilan Negeri (PN) Soasio segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang hingga kini ditahan di Rutan Tidore dan sedang menjalani persidangan.
Sebelas warga tersebut ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Maluku Utara pasca ritual adat damai pada 18 Mei 2025. Saat itu, 27 masyarakat Maba Sangaji menyampaikan surat keberatan adat terhadap PT. Position yang merusak tanah, hutan, dan sungai. Ritual tersebut justru dibubarkan represif oleh aparat gabungan (TNI-Polri), lalu 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, membawa senjata tajam, hingga menghalangi pertambangan (UU Minerba). Kini kriminalisasi tersebut dipaksakan hingga meja persidangan.
Padahal, Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata (Anti-SLAPP). Prinsip ini juga ditegaskan dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
"Jika polisi dan jaksa menutup mata terhadap prinsip Anti-SLAPP, maka PN Soasio wajib menghentikan perkara ini sesuai Perma No. 1/2023," kata  Wildan dari Trend Asia Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji
Ekspansi Nikel dan Hancurnya Halmahera
Hingga kini, Maluku Utara telah dibebani 127 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas 655.581,43 hektar. Dari jumlah itu, 62 IUP (239.737,35 ha) adalah tambang nikel, tersebar di Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Aktivitas ini merusak hutan, mencemari sungai dan laut, serta menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.
Penolakan masyarakat kerap direspons dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi oleh perusahaan bersama aparat. PT. Position, misalnya, diduga beroperasi tanpa persetujuan masyarakat, menambang di kawasan hutan adat dan lindung, serta mencemari Sungai Sangaji.
"Apa yang dialami warga Maba Sangaji adalah potret berulang: perusahaan datang tanpa persetujuan, merusak kampung, lalu pergi meninggalkan kerusakan. Jika rakyat menolak, mereka dipukul, diancam, dan dikriminalisasi," ucap Hema  dari JATAM sekaligus Juru Kampanye Aksi.
Selain PT. Position, sejumlah perusahaan lain seperti PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Weda Bay Nickel (PT IWIP) juga disebut berkontribusi mencemari Sungai Sangaji. Dampaknya: hilangnya akses air bersih, rusaknya lahan pertanian, dan ancaman serius terhadap penghidupan masyarakat adat.
Tuntutan Kami
1. PN Soasio segera menghentikan perkara a quo karena merupakan kasus SLAPP, sesuai Perma No. 1 Tahun 2023.
2. Pulihkan hak-hak 11 warga Maba Sangaji, dengan harkat dan martabatnya.
3. Cabut izin PT. Position serta seluruh perusahaan tambang perusak tanah, hutan, dan sungai.
4. Hentikan seluruh pertambangan nikel di Maluku Utara karena telah merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan rakyat.
Narahubung:
Mayang -- Korlap Solidaritas Lawan Kriminalisasi (+62 881-0224-07456)
Wildan -- Trend Asia / Tim Hukum Maba Sangaji (+62 821-2278-3240)
Hema Situmorang -- JATAM / Juru Kampanye Aksi (+62 821-6578-2010)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI