Selain PT. Position, sejumlah perusahaan lain seperti PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Weda Bay Nickel (PT IWIP) juga disebut berkontribusi mencemari Sungai Sangaji. Dampaknya: hilangnya akses air bersih, rusaknya lahan pertanian, dan ancaman serius terhadap penghidupan masyarakat adat.
Tuntutan Kami
1. PN Soasio segera menghentikan perkara a quo karena merupakan kasus SLAPP, sesuai Perma No. 1 Tahun 2023.
2. Pulihkan hak-hak 11 warga Maba Sangaji, dengan harkat dan martabatnya.
3. Cabut izin PT. Position serta seluruh perusahaan tambang perusak tanah, hutan, dan sungai.
4. Hentikan seluruh pertambangan nikel di Maluku Utara karena telah merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan rakyat.
Narahubung:
Mayang -- Korlap Solidaritas Lawan Kriminalisasi (+62 881-0224-07456)
Wildan -- Trend Asia / Tim Hukum Maba Sangaji (+62 821-2278-3240)
Hema Situmorang -- JATAM / Juru Kampanye Aksi (+62 821-6578-2010)