1. Penyusunan Perda Perlindungan Sungai di Kabupaten Bulukumba
- Mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sungai.
- Perda ini mengatur tentang:
- Zonasi sempadan sungai sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2019.
- Larangan pembuangan limbah dan sampah ke badan sungai
- Inventarisasi dan Perlindungan ikan Lokal atau endemik serta keanekaragaman hayati sungai.
- Penguatan kearifan lokal atau budaya dalam menjaga sungai.
- Penataan bangunan dan kegiatan di wilayah bantaran sungai.
- Penegakan hukum berbasis pengawasan partisipatif.
2. Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis DAS dan Komunitas
- Mendorong integrasi pengelolaan sampah di Desa berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) melalui:
- Penerapan reduce-reuse-recycle (3R) di masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008.
- Pembentukan dan penguatan Bank Sampah Unit dan Induk, Â TPS3R dan Refill Store
- Melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya dari rumah tangga (organik, daur ulang dan residu)
- Pelarangan dan sanksi administratif terhadap aktivitas pembuangan sampah sembarangan, pembakaran atau langsung di buang ke sungai.
- Pemasangan papan himbauan/larangan di sungai yang menjadi titik pembuangan sampah.
3. Partisipasi dan Kelembagaan Masyarakat
- Membentuk Forum pengelolan Sungai  dan Sampah sebagai wadah partisipatif  masyarakat yang mencakup unsur Pemerintah Daerah, pemerintah desa, budayawan, perempuan, pemuda, akademisi, Sekolah dan Komunitas.
- Mendorong pelibatan aktif sekolah, pesantren, komunitas seni, dan lembaga adat dalam pendidikan lingkungan dan pengawasan sosial.
- Mengembangkan Sekolah Sungai di daerah hulu, tengah, dan hilir DAS sebagai laboratorium alam dan muatan lokal sekolah.
- Pemberdayaan masyarakat atau komunitas dalam partisipasi pemantauan kualitas air sungai.
4. Memberikan Apresiasi dan Insentif untuk Pegiat Lingkungan
- Pemerintah Daerah diminta untuk merancang skema penghargaan tahunan sebagai bentuk pengakuan formal bagi:
- Tokoh masyarakat, guru, seniman, dan aktivis lingkungan.
- Kelompok masyarakat pengelola bank sampah atau penggerak konservasi sungai.
- Pemerintah desa yang mengalokasikan dana serta memiliki program perlindungan sungai dan pengelolaan sampah dalam APBDes.
- Apresiasi ini sejalan dengan semangat Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2009 yang mengamanatkan penghargaan bagi setiap pihak yang berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Apresiasi bisa berbentuk Piagam, insentif anggaran, Pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan (ekowisata sungai, produk ramah lingkungan) dan  Peningkatan kapasitas dan pelatihan
5. Peran Pemerintah Desa dalam Perlindungan Sungai dan pengelolaan Sampah
- Perlu dibuat panduan teknis dan kebijakan dari Pemkab Bulukumba agar desa :
- Memasukkan program konservasi sungai dalam RPJMDes dan RKPDes.
- Mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan edukasi, pengawasan, dan pengelolaan sampah di tingkat Desa.
- Menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan sungai dan Larangan pembuangan sampah ke sungai.
6. Meminta Bupati/ Ketua DPRD, Kepala Desa, Lurah, camat dan pemimpin di Bulukumba  untuk bisa menyampaikan kegiatan praktik baik gerakan pengelolaan dan pengurangan sampah supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat di Bulukumba.
7. Meminta Bupati Bulukumba untuk mengirim surat ke 10 Produsen penghasil sampah terbanyak berdasarkan hasil Brand audit yang di lakukan Aliansi Komunitas Sungai Bulukumba (AKSI Bulukumba) karena sampah yang di temukan masuk dalam jenis tidak bisa terurai secara alami. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15 yang menyebutkan bahwa produsen bertanggung jawab atas kemasan dan/atau barang yang sulit diurai atau tidak dapat diurai.
Penutup
Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD untuk menyusun kebijakan yang responsif dan berkeadilan lingkungan, serta memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan 3 Sungai utama Bulukumba.
Festival 3 Sungai bukan hanya perayaan budaya, tetapi juga panggilan darurat untuk aksi nyata.
Disusun oleh:
Tim Festival 3 Sungai Kabupaten Bulukumba
Dengan dukungan: Komunitas lokal, akademisi, tokoh adat,Budayawan, aktivis lingkungan  dan Masyarakat sipil.
Bulukumba, 9 Juli 2025