Menutup semua tempat pengolahan dan penimbunan sampah impor illegal serta fasilitas pengolahan sampah impor yang melanggar peraturan lingkungan hidupÂ
Meminta negara pengekspor sampah untuk bertanggung jawab ikut membersihkan tempat penimbunan sampah illegal berdasarkan data UN Comtrade, Badan Pusat Statistik dan Bill of Lading yang dimiliki importer sampah.
Â
Kami anak muda pewaris bumi Indonesia memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari polusi plastic. Anak muda memiliki hak atas informasi (Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak), hak atas partisipasi (Pasal 1 angka 5 UU HAM), dan hak atas keadilan dalam menangani polusi plastik di di negara kami. Kami mendesak pemerintah melibatkan aktivis muda dalam Menyusun road map penghentian impor sampah plastik yang jelas di Indonesia. Â Demikian kami sampaikan, ditunggu respon dari Bapak Presiden untuk usulan kami ini.
                                                                                                                  Â
     Hormat Kami,
 Aeshnina Azzahra Aqilani                              Â
CoCaptain River Warrior
Phone: 0821 4205 4313
Â
Â