Jawa Timur masih jadi tempat buangan sampah negara maju
Sampah plastik dan kertas impor menambah masalah polusi plastik di Indonesia. Saat ini Indonesia membutuhkan lebih 3 juta ton sampah kertas dari Eropa atau negara maju, dengan HS code: 4707.10.00, 4707.20.00, 4707.30.00 dan 4707.90.00. Sampah kertas yang dikirim ke pabrik kertas masih mengandung kontaminasi plastik yang tinggi, sehingga pabrik kertas menghasilkan tumpukan sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik. Kantong kresek, kemasan sachet dan bungkus makanan minuman dan sampah produk rumah tangga dibuang dan ditimbun di perkampingan sekitar pabrik kertas Eka Mas Fortuna di Malang (gambar 1&2) dan sekitar PT Pakerin Sidoarjo (gambar 3). Dampak daur ulang di Jawa Timur telah menimbulkan pencemaran air sungai Brantas (gambar 4) dengan jutaan partikel mikroplastik dari pabrik daur ulang kertas dan plastik impor. Pencemaran udara juga terjadi di Sumberejo Pagak, Malang (gambar 5,6&7) dimana banyak anak bermain di sekitarnya, serta di sentra produksi tahu berbahan bakar scrap plastik di Tropodo, Sidoarjo (gambar 8&9).
Pemerintah Indonesia harus menolak Ekspor sampah dari negara maju karena impor sampah menyebabkan:
Dampak polusi yang ditimbulkan sudah sangat merugikan Indonesia, mengeskploitasi pekerja yang bergaji murah, mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia di sekitar tempat pengolahan dan penimbunan sampah impor.
Penjajahan baru, negara-negara maju tidak mau menanggung dampak polusi daur ulang plastik yang sangat beracun. Banyak pabrik daur ulang plastik di Eropa dan Amerika merugi dan menutup pabriknya karena tidak mampu menanggung biaya produksi (beban energi listrik dan membiayai pengendalian pencemaran). Ini membuktikan bahwa daur ulang plastik itu sangat rumit, mahal, beracun dan risiko bisnis yang sangat rentan. Secara ekonomi, harga virgin plastic lebih murah dibandingkan pellet plastic hasil daur ulang. Negara maju memanfaatkan Indonesia sebagai tempat pembuangan sampahnya .
Â
Indonesia belum mampu mengatasi masalah sampah dalam negeri, maka kita harus menolak untuk mengolah sampah plastik dari negara manapun. Oleh karena itu kami memohon agar pemerintah SERIUS dan MENINDAK TEGAS untuk menghentikan impor sampah plastik dan kertas, serta membersihkan polusi dan kerusakan lingkungan akibat daur ulang sampah impor di Jawa Timur. Kami mendesak pemerintah untuk:
Mengevaluasi izin impor dari semua perusahaan pengimpor sampah plastic dan kertas di Indonesia dan menindak tegas importer yang tidak mengolah sampah impor secara aman dan membuang residu sampah impor ke tempat pembuangan illegal yang berdampak buruk.
Menghentikan Penggunaan serpihan plastic sebagai bahan bakar, Â Aktivitas pembakaran plastic untuk pembuatan batu gamping diPagak Malang dan Pembuatan Tahu di Tropodo Sidoarjo harus dihentikan dan Pemerintah harus memberikan solusi energy alternatifÂ
Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kontainer sampah impor di semua Bea Cukai Pelabuhan Internasional di Indonesia untuk memastikan semua sampah impor yang masuk memenuhi persyaratan yang berlaku, tidak mengandung kontaminasi lebih dari 0,5%
Membenahi sistem pengumpulan sampah dalam negeri agar setiap desa/kelurahan wajib menjalankan layanan pengumpulan sampah terpilah di sumber dan menyediakan lahan TPS3R di desa/kelurahan yang mengolah sampah organik dan mengumpulkan sampah daur ulang, sehingga dapat memasok kebutuhan industry daur ulang plastic dan kertas