Mohon tunggu...
pk pmii uniska mab
pk pmii uniska mab Mohon Tunggu... Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Uniska

PMII UNISKA MAB (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari) adalah organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yang bernaung di bawah PMII. Organisasi ini menjadi wadah kaderisasi, pengembangan intelektual, serta pembinaan keislaman bagi mahasiswa UNISKA MAB. Berfokus untuk mencetak kader yang berwawasan keislaman ahlussunnah wal jama’ah, kritis terhadap persoalan sosial, aktif dalam kegiatan keorganisasian, serta memiliki jiwa kepemimpinan. Selain itu, PMII UNISKA MAB juga sering mengadakan kegiatan keagamaan, diskusi, pelatihan, bakti sosial, hingga advokasi mahasiswa. Singkatnya, PMII UNISKA MAB adalah tempat bagi mahasiswa UNISKA untuk belajar, berproses, dan berkontribusi demi agama, bangsa, dan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ramai Isu Penonaktifan Anggota DPR: Politik Simbolik atau Mekanisme Hukum?

2 September 2025   22:58 Diperbarui: 2 September 2025   22:58 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kader-Kader PMII UNISKA MAB

Belakangan publik heboh dengan kabar sejumlah anggota DPR RI yang dinyatakan nonaktif oleh partai politiknya. Istilah ini langsung jadi bahan perbincangan: apa sebenarnya maksud dari "nonaktif"? Apakah ada dasar hukumnya? Dan siapa yang berhak secara resmi memberhentikan anggota DPR di Indonesia?

1. "Nonaktif": Istilah Politik, Bukan Hukum
Secara hukum, tidak ada istilah "nonaktif" dalam Undang-Undang MD3 (UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Istilah ini muncul lebih sebagai langkah internal partai politik untuk meredam keresahan publik dan menjaga citra partai.

Dengan kata lain, meski seorang anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partai, status hukumnya sebagai anggota DPR tetap melekat sampai ada mekanisme resmi yang sesuai undang-undang.

2. Mekanisme Resmi: Pemberhentian Sementara dan Antarwaktu
UU MD3 mengenal dua mekanisme hukum bagi anggota DPR yang bermasalah:

* Pemberhentian sementara (Pasal 244 UU MD3)

  Berlaku jika anggota DPR sudah berstatus terdakwa kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau terdakwa tindak pidana khusus. Jika terbukti bersalah, ia diberhentikan tetap.

* Pemberhentian Antarwaktu (PAW) (Pasal 239--240 UU MD3)

  Anggota DPR bisa berhenti di tengah masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar kode etik, terbukti melakukan tindak pidana, atau diusulkan oleh partai politiknya.

3. Siapa yang Berwenang Memberhentikan Anggota DPR?

Mekanisme pemberhentian anggota DPR tidak bisa dilakukan sepihak. Urutannya jelas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun