Mohon tunggu...
PKM BR POSKO 05 KABUARAN
PKM BR POSKO 05 KABUARAN Mohon Tunggu... Ilmuwan - MAHASISWA

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Mahasiswa PKM-BR Dampingi Pengajuan Sertifikat Usaha

5 Agustus 2023   09:18 Diperbarui: 11 Agustus 2023   18:03 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa PkM-BR Dampingi Pengajuan Sertifikat Usaha

Kabuaran, 5 Agustus 2023

Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Riset (PkM-BR) merupakan istilah yang dipakai di Universitas Al Falah Assunniyah (UAS) Kencong Jember dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sejak tahun 2020 hingga sekarang. Istilah ini dipakai UAS untuk menerapkan terobosan baru dalam pelaksanaan KKN yang menitikberatkan pada pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dengan basis riset.

Kegiatan PkM-BR tahun ini diikuti oleh 106 mahasiswa yang tersebar di 12 desa diwilayah kecamatan Tempeh, Kunir, Yosowilangun kabupaten Lumajang dan 1 kelompok di pesantren MHI Bangsalsari Kabupaten Jember. Dan Kami menempati Posko ke 5 yakni di desa Kabuaran Kecamatan kunir kabupaten Lumajang.

Dapat dilaporkan bahwa desa Kabuaran merupakan salah satu desa dari 11 desa di wilayah Kecamatan Kunir dengan luas wilayah 538 Ha yang terletak sebelah utara berbatasan dengan desa Karangbendo, sebelah selatan berbatasan dengan desa Kedungmoro, sebelah timur berbatasan dengan desa Karanglo, sebelah barat berbatasan dengan desa Dorogowok. Wilayah desa ini merupakan daerah dataran rendah yang terdapat di utara pantai selatan dengan kondisi sebagian besar masyarakatnya adalah bermata pencaharian sebagai petani, peternak, perdagang. Masyarakat kabuaran yang memiliki usaha sendiri atau berwiraswasta sekitar 40% dari jumlah keseluruhan.  Dari jumlah 40% ini rata rata adalah pelaku usaha UMKM dalam kategori menengah kebawah.

Berdasarkan observasi kami hal yang paling membutuhkan dampingan didesa Kabuaran ini adalah terkait dengan keberadaan UMKM yang masih belum memiliki NIB atau sertifikat halal. Salah satunya adalah UMKM milik bapak Juna'i, beliau adalah pemilik usaha tahu di dusun kedungrejo Rt 4 rw 1 desa kabuaran kecamatan kunir . Usaha pembuatan tahu pak Juna'i telah beroperasi selama kurang lebih 19 tahun.


Lebih lanjut bapak yang selalu tersenyum ramah ini menjelaskan bagaimana memproduksi usaha tahunya yang ia jalankan selama ini mulai dari kedelai hingga menjadi tahu yang siap di komsumsi. Beliau menambahkan bahwa pembuatan atau pengelolahan kedelai yang baik akan menjadikan tahu yang baik dan rasa yang gurih . setiap hari pak Juna'i bisa menghabiskan  kurang lebih 20kg kedelai per hari, hasil produksi tersebut akan di pasarkan ke toko-toko yang ada disekitar lingkungan rumahnya. karena pemasaran yang banyak apalagi saat menjelang hari raya pak juna'i kadang kewalahan mengantar tahu karena minim nya kendaraan.

Selain pak Juna'i ada beberapa pelaku UMKM lainya yang juga belum memiliki NIB ataupun sertifikat halal atas usahanya. Hal itu senada seperti yang disampaikan oleh Bu Kholiyah selaku penjual nasi bahwa di desa Kabuaran sendiri belum ada program pengurusan NIB yang dikordinir desa ataupun organisasi. Oleh karena itu kami selaku mahasiswa PkM-BR merasa tertarik untuk melaksanakan pendampingan dengan membentuk anggota masyarakat dalam membantu memudahkan pengajuan NIB atau sertifikat halal bagi pelaku UMKM di desa Kabuaran.

Hal inilah yang menjadi salah satu fokus dampingan kami karena adanya NIB dan sertifikat halal yang dimiliki pelaku usaha menjadi salah satu fokus pemerintah sebagai.membantu peran penting bagi perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun