Mohon tunggu...
Pius Klobor
Pius Klobor Mohon Tunggu... -

Kadang kuli pena, kadang kuli 'pabrik'

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Vonis Koruptor Ringan, Ini Suara Hati Pelaku UKM

5 Desember 2012   15:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:08 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Jika yang dikorupsi sebesar Rp 3 miliar, maka kembalikan dulu uang sejumlah itu" [caption id="attachment_227756" align="alignnone" width="567" caption="Yuni Yarman"][/caption] JAKARTA, Ringannya vonis bagi para koruptor membuat banyak orang kecewa. Meski terbukti korupsi hingga triliunan rupiah, namun hanya dihukum kurungan 1-2 tahun dengan denda yang hanya ratusan juta rupiah saja. Nada miris pun terucap dari salah satu pelaku usaha kecil menengah (UKM), yang sudah puluhan tahun menggeluti bisnis kerajinan aksesoris dan berbagai produk lain dari kerang. "Sekecil apapun usaha kita ini, tentu kita mengikuti segala aturan dari pemerintah, salah satunya adalah bayar pajak. Tapi tolonglah, jangan dikorupsi," kata Ir Yuni Yarman. Menurut dia, hendaknya segala keuangan, termasuk dari pajak yang telah diberikan kepada pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat banyak. "It's ok! Kita sepakat dengan membayar pajak kepada pemerintah. Tapi ketika sudah masuk ke pemerintah, ya dikelola dengan jelas," ungkapnya. "Janganlah setiap hari kita dihadapkan pada pemberitaan soal korupsi. Jadinya kita kurang rela. Kita cari untung dari nilai tambah produk ini pun tidaklah mudah," sambungnya. Yuni pun mengungkapkan beberapa fakta persidangan kasus korupsi yang menurut dia vonisnya sangat tidak adil yang telah mengecewakan banyak orang, termasuk para pelaku UKM. "Pernah kita mendengar kasus korpusi yang melibatkan koruptor A atau B, entah dari pajak atau lainnya yang berjumlah sekian triliun atau puluhan miliar. Setelah disidang, vonis dendanya hanya ratusan juta saja. Kami tidak bisa menerima itu," tegasnya. Yuni mempertanyakan ketegasan aturan terkait vonis bagi koruptor tersebut. Menurut dia, sebaiknya hukuman bagi koruptor haruslah yang lebih berat, dan yang diutamakan adalah pengembalian uang yang telah dikorupsi. "Terserah hukuman penjaranya mau berapa tahun, menurut 'buku-buku pintar' yang ada. Tapi saya hanya ingin, kembalikan saja uang negara sesuai jumlah yang dikorupsi. Jadi kalau dia korupsi Rp 3 triliun, kembalikan saja dulu uang sejumlah itu," ujarnya. Lanjutnya, "Uang yang kita pinjam saja, harus kita kembalikan plus bunganya. Apalagi mencuri (korupsi) uang milik banyak orang. Sementara diantara sekian banyak orang yang membayar pajak kepada pemerintah, pastinya banyak di antara itu yang  adalah orang tidak mampu." Lagi, secuil harapan dari Yuni, agar adanya perubahan atas aturan penegakan hukuman dan vonis bagi para pelaku korupsi tersebut. Terutama, kata dia, vonis berat terhadap koruptor yang telah 'menggasak' uang rakyat. "Entah dari pajak, atau uang negara lainnya yang didapatkan dari kekayaan alam kita," sebutnya. "Jadi, berapapun uang yang dikorupsi, kembalikan saja dulu uang tersebut. Itu yang harusnya diutamakan," tegas Yuni. Yuni yang telah menekuni usaha kerajinan tangan berbahan kerang (shell) sejak tahun 1980-an. Produk-produk yang dihasilkan antara lain aksesoris rumah, kantor atau hotel, peralatan makan, perhiasan mewah dan banyak lagi. Usaha yang kini dipayungi oleh PT Kharisma Surya Lestari ini, mendapat respons pasar yang cukup positif. Produk-produknya telah menembus pasar ekspor, antara lain ke negara-negara di Eropa, Amerika, dan Asia. "Kami menggunakan bahan baku kerang, tapi bukan kerang yang dilindungi pemerintah. Dan kami juga melakukan pembudidayaan kerang guna mendukung proses produksi kami ini," pungkasnya.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun