Menyampaikan kritik dan saran di depan umum dengan bertanggugjawab di jamin oleh Undang-undang.
Manusia hidup sebagai manusia sosial (Istilah Aristoteles "zoon politicon". Manusia hidup berdampingan dengan manusia lain. Manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan oranglain. Di samping saling membutuhkan satu sama lain, manusia juga hidup dalam kritik. Tidak peduli sebagai warga biasa-biasa saja apalagi ketika menerima amanat menjadi pejabat publik (pelayan publik).
Negara yang menganut sistem demokrasi dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum di jamin oleh hukum tertuang dalam UU no 9 tahun 1998 sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 9 Deklarasi universal hak-hak asasi manusia.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai mana juga di sampaikan oleh M. Fadjroal Rachman, Jubir Presiden RI. Kritis adalah jantung demokrasi, tapi yang berbasis data, riset, dan teori. Dengan kritik kita bisa bertukar pikiran sehingga ruang demokrasi di isi oleh dialog yang kaya.