Mohon tunggu...
PITALOKA ALIFSAVITRI
PITALOKA ALIFSAVITRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya memiliki kepribadian ekstrovert, saya suka olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi Syariah: Pasar Saham Syariah Membuka Peluang Investasi yang Beretika

17 Mei 2024   01:51 Diperbarui: 17 Mei 2024   02:09 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Samarinda, 17 Mei 2024 - Pasar saham merupakan bagian dari sistem keuangan, pasar saham telah menjadi subjek perhatian  dalam hukum ekonomi syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi saham telah meningkat secara signifikan di Indonesia, dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai platform utama untuk transaksi saham. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya investasi yang beretika, pasar saham syariah menjadi pilihan yang relevan dan menjanjikan. Namun, masih banyak orang yang beranggapan bahwa transaksi saham di pasar modal syariah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Mereka berpandangan bahwa transaksi saham adalah kegiatan spekulatif yang dilarang oleh agama Islam dan tidak sesuai dengan tujuan syariah. Oleh karena itu, perlu diketahui tentang pasar saham syariah untuk memahami bagaimana transaksi saham dapat dilakukan secara syariah dan meminimalisasi risiko yang terkait dengan investasi saham. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya investasi yang beretika, pasar saham syariah menjadi pilihan yang relevan dan menjanjikan.

Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah

Hukum ekonomi syariah berlandaskan pada ajaran-ajaran Islam yang menekankan keadilan, kejujuran, dan kemanfaatan. Berikut ini beberapa prinsip utama yang harus dilaksanakan, yaitu:

1. Larangan Riba: Transaksi yang melibatkan bunga dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, perusahaan yang termasuk dalam indeks syariah tidak boleh memiliki utang dengan bunga yang signifikan, karena riba akan memberatkan salah satu pihak.

2. Larangan Gharar: Transaksi yang mengandung unsur ketidak pastian yang berlebihan, investasi harus didasarkan pada informasi yang jelas dan transparan, salah satu contoh gharar adalah membeli anak sapi yang masih berada di dalam kandungan.

3. Larangan Maisir (Perjudian): Maisir merupakan segala bentuk perjudian atau aktivitas yang menyerupai perjudian, sistem dalam aktivitas maisir seperti games yang akan menguntungkan pihak yang menang, dan merugikan pihak yang kalah.


4. Larangan Investasi dalam Industri Haram: Investasi tidak boleh dilakukan dalam industri yang memproduksi atau mendistribusikan barang-barang yang dilarang dalam Islam, seperti alkohol, babi, narkoba, dan pornografi.

Shariah Online Trading System (SOTS)

Shariah Online Trading System (SOTS) adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI. SOTS memiliki beberapa fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi hanya boleh dilakukan apabila yang ditransaksikan adalah saham syariah.
  2. Transaksi hanya dapat dilakukan secara tunai untuk menghindari transaksi margin.
  3. Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)
  4. Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

 

Hukum ekonomi syariah memainkan peran penting dalam menciptakan ekosistem pasar saham syariah yang beretika dan berkelanjutan. Dengan prinsip-prinsip yang mengutamakan keadilan dan kejujuran, pasar saham syariah tidak hanya menawarkan peluang investasi yang menarik tetapi juga memberikan dampak positif bagi ekonomi dan masyarakat luas. Upaya bersama dari berbagai pihak diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan pasar saham syariah di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Pitaloka Alif Savitri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun