Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Mengapa Kita Penting Merayakan Hari Orangutan Sedunia?

15 Agustus 2025   12:46 Diperbarui: 15 Agustus 2025   16:05 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Merayakan Hari Orangutan Sedunia | Kompas.com/pandawa borniat

Ada hutan maka ada orangutan. Rimbunnya tajuk-tajuk pepohonan (hutan) pun menjadi dasar nafas kehidupan boleh berlanjut (ada orangutan, ada hutan. Ada hutan ada kehidupan).

Mengingat saat ini, nasib satwa dilindungi, terlebih nasib orangutan semakin menjadi fokus perhatian masyarakat dunia, karena beberapa alasan, salah satunya Tingkat keterancamannya di habitat hidupnya (di alam liar) kian memprihatinkan. Perdagangan dan perburuan satwa dilindungi menjadi titik perhatian semua karena masih saja terjadi dan tentunya kita sangat berharap agar kiranya kasus-kasus seperti itu jangan terjadi lagi/ jangan sampai berulang. (mongabay.co.id).

Orangutan yang mendiami pulau Sumatra dan Kalimantan menjadi salah satu alasan penting mengapa semua kita diajak untuk selalu merayakannya. Setidaknya sebagai pengingat dan tentu juga sebagai cara bagi semua untuk ambil bagian agar satwa yang memiliki peran yang sangat mulia ini boleh tetap ada karena peran dan kepedulian kita pula kiranya.

Seperti diketahui, ada tiga spesies orangutan; Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Borneo, Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) di Sumatera.

Tiga spesies orangutan ini pun saat ini statusnya sangat terancam punah dan dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Isi dari Undang-undang nomor 32 tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: 

Setiap Orang Dilarang Memburu, Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memilihara, Mengangkut, Dan Memperdagangkan Satwa Yang Dilindungi Atau Bagian-Bagian Lainnya Dalam Keadaan Hidup Dan Mati.

Barangsiapa Dengan Sengaja Melakukan Pelanggaran Akan Dipidana Penjara Paling Singkat Tiga Tahun Dan Paling Lama Lima Belas Tahun Serta Didenda Paling Sedikit Dua Ratus Juta Rupiah dan Paling Banyak Lima Miliar Rupiah.

Berharap, semoga saja ada asa dari kita semua untuk bersama-sama menjaga, melindungi orangutan dan habitatnya. Biarkan orangutan hidup bebas di alam liar.

Sumber tulisan: diolah dari berbagai sumber

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun