Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mereka Dilindungi tetapi Semakin Terancam dan Terhimpit di Habitatnya

2 Maret 2017   13:53 Diperbarui: 3 Maret 2017   12:00 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rayap dan serangga termasuk makanan orangutan. Foto dok. Tim Laman dan Yayasan Palung

Mungkin kata itu yang cocok untuk dikatakan terkait mereka (satwa atau primata) dilindungi yang saat ini keberadaannya sangat terancam punah. Hal ini nyata adanya, ragam jenis satwa sudah semakin sulit dan sempit keberadaannya salah satunya di habitat hidupnya.

Mereka bukan karena tidak diperhatikan, malah mereka menjadi prioritas utama. Dengan kata lain, satwa atau primata  yang dilindungi justru keberadaanya dalam ancaman nyata (semakin terancam) serius di habitatnya berupa hutan.

Di hutan tropis Indonesia, setidaknya terdapat  sekitar 40.000 jenis tumbuhan, 350.000 jenis hewan, 5.000 jenis jamur, dan 1.500 jenis Monera. Bahkan banyak jenis makhluk hidup yang merupakan makhluk hidup endemik. (sumber data; Ilmu Hutan). Dengan demikian ragam satwa, tumbuhan menjadi satu kesatuan yang sejatinya tidak terpisahkan. Apabila satu kesatuan ekosistem diantara mereka terganggu makan akn berdampak pada yang lainnya. misalnya saja keberadaan hutan sangat berpengaruh kepada jumlah populasi satwa yang mendiami wilayah tersebut. Hutan menipis maka satwa/primata akan semakin sulit untuk bertahan hidup, termasuk populasi mereka yang sulit berkembang biak hingga populasi mereka semakin menurun/berkurang jumlahnya yang menyebabkan mereka harus dilindungi.

Mengapa mereka (primata atau satwa) dilindungi?.

 Beberapa alasan primata/satwa dilindungi salah satunya karena jumlah populasi sudah langka atau semakin langka. Atau dengan kata lain, tidak sedikit jumlah satwa yang dikatakan mendapat predikat terancam, sangat terancam dan mungkin yang lebih parahnya lagi adalah punah di habitat hidupnya, tetapi jangan sampai terjadi di Indonesia. Di beberapa wilayah di Indonesia misalnya persebaran satwa dilindungi yang sangat terancam punah adalah orangutan (orangutan kalimantan dan orangutan sumatera).

Hal yang sama juga terjadi pada nasib gajah, harimau, badak jawa dan badak sumatera, komodo, burung cendrawasih, nuri, elang, enggang, maleo, julang, surili, kukang, bekantan, anoa, binturong, trenggiling,  kakatua, jalak,  kelempiau, kelasi, beruang madu, babi rusa.

Selain juga ada beberapa jenis hewan reptil seperti penyu belimbing di pesisir pantai dan labi-labi moncong babi yang juga sangat terancam di habitat hidupnya di air tawar yang terkadang hak hidupnya terampas oleh pukat atau sengaja diburu oleh oknum nelayan.

Alasannya tidak lain karena satwa dilindungi saat ini ancamannya semakin nyata, tengok saja perluasan area yang tidak jarang mengorbankan hutan sebagai rumah atau habitat hidup dari beragam satwa.  

Luasan hutan dan satwa semakin menyempit akibat perluasan lahan. Foto dok. Lorensius, tahun 2014
Luasan hutan dan satwa semakin menyempit akibat perluasan lahan. Foto dok. Lorensius, tahun 2014
Ancaman lainnya seperti masih tingginya perburuan liar oleh para pemburu dengan alasan untuk pemiliharaan dan konsumsi daging dari satwa dilindungi menambah derita akan keberadaan dan jumlah populasi mereka di tempat hidupnya semakin sulit (terkepung dan tersudut/terhimpit). Belum lagi dengan masih maraknya perdagangan ilegal satwa yang kian masif  baik secara langsung ataupun secara online dan masih saja terjadi di beberapa wilayah Indonesia, ini tentunya kian menambah derita dan ancaman terkait apakah mereka masih boleh berlanjut atau terkikis habis yang tidak lagi aman dan nyaman bagi mereka untuk bertahan hidup dan berkembang biak. tidak hanya itu, perambahan hutan seperti illegal logging juga sangat berdampak pada semakin berkurangnya habitat satwa/primata.

Beberapa satwa dalam ancaman kepunahan. Foto dok. Rappler Indonesia
Beberapa satwa dalam ancaman kepunahan. Foto dok. Rappler Indonesia
Data dari Hasil penelitian Jaringan Pendidikan Lingkungan tahun 2014 menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perdagangan satwa mencapai Rp 9 triliun pertahun. Di global, kejahatan satwa menduduki rangking no. 3 dari bisnis ilegal setelah narkoba dan perdagangan manusia.

Sedangkan WWF Indonesia mencatat tentang kejahatan satwa di Indonesia, setidaknya ada 8 ton gading gajah beredar di Sumatera selama 10 tahun terakhir, lebih dari 100 orang orangutan diselundupkan keluar negeri tiap tahun, lebih dari 2.000 kukang diperdagangkan di Jawa dan juga diselundupkan ke luar negeri, dan 2.000 ekor tringgiling dijual ilegal keluar negeri setiap bulan serta setiap tahun 1 juta telur penyu diperdagangkan di seluruh Indonesia.

Bahkan dalam rentang tahun 2015-2016 merunut data dari pengawasan perdagangan satwa TRAFFIC menyebutkan, ada 16 kali penangkapan terkait perdagangan ilegal paruh Enggang Gading, dengan sitaan lebih dari 1100 paruh. Di Cina diamankan lebih dari 1000 paruh enggang dari 19 kali operasi aparat keamanan. Semuanya diduga berasal dari Indonesia.

Saat ini juga Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 25 satwa prioritas di Indonesia diantaranya; harimau, gajah, badak, komodo, banteng orangutan dan satwa lainnya. Tentunya ini menjadi angin segar dalam upaya-upaya perhatian dan perlindungan serta pelestarian terhadap satwa yang sangat terancam punah.

25 satwa langka prioritas. Sumber data dok. KLHK
25 satwa langka prioritas. Sumber data dok. KLHK
Semakin tingginya tingkat ancaman baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap satwa/primata sudah barang tentu menjadi sebuah peringatan sekaligus perhatian dari semua, lebih khusus penegakan hukum kepada pelaku yang melanggar dengan hukuman yang berat sebagai efek jera, sesuai dengan tata aturan terkait pelanggaran terhadap UU no. 5 tahun 1990 tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, akan dipenjara selama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

jenis-satwa-dilindungi-di-tanah-kayong-data-diolah-dari-berbagai-sumber-foto-dok-yayasan-palung-58b7c02f1697733107705fc6.png
jenis-satwa-dilindungi-di-tanah-kayong-data-diolah-dari-berbagai-sumber-foto-dok-yayasan-palung-58b7c02f1697733107705fc6.png
Jenis Satwa dilindungi di Tanah Kayong. Data diolah dari berbagai sumber. Foto dok. Yayasan Palung.
Jenis Satwa dilindungi di Tanah Kayong. Data diolah dari berbagai sumber. Foto dok. Yayasan Palung.
Perlunya perhatian dari semua pihak untuk memperhatikan persoalan ini, tidak terkecuali pendidikan lingkungan dan penyadartahuan kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan alam dan satwa menjadi hal yang harus terus menerus dilakukan. Dengan harapan adanya tumbuh keadaran dan kepedulian dari semua untuk menjaga dan melestarikan satwa dan habitatnya.

Satwa dilindungi sudah sepatutnya kita jaga dan lindungi demi keberlanjutan nafas hidup makhluk hidup lainnya tidak terkecuali manusia. Mengingat, satwa seperti beberapa jenis burung dan primata memiliki peran penting dalam penyebaran biji-bijian dari sisa makanan mereka yang kemudian tumbuh menjadi pohon/hutan. Hutan bagi satwa adalah rumah atau habitat dan sumber pakan (makanan) mereka. Demikian juga halnya manusia, hutan sebagai sumber kehidupan sebagai penyedia/penampung sumber air. Apabila satwa dilindungi terus terhimpit/sempit terus menerus bukan tidak mungkin satwa akan terancam, sangat terancam akan semakin mudah untuk punah di habitatnya. Tidak hanya kata, tetapi tindakan nyata sudah semestinya dilakukan demi satwa/primata dan habitat berupa hutan bisa lestari. Semoga...

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun