Orangutan merupakan salah satu kera besar yang ada di Asia, lebih khusus di dua Pulau yaitu Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sayangnya, orangutan yang merupakan satwa endemik saat ini sangat terancam punah keberadaannya di habitat hidupnya.
Selain itu, masih banyak lagi hal yang menarik dari orangutan seperti :
Keberadaan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) adalah salah satu kebanggaan kita di Indonesia, lebih khusus di dua pulau (Sumatera dan Kalimantan). Kebanggaan tersebut tidak lain karena orangutan menjadi simbol (tanda) bahwa keberadaan hutan di Dua tempat yang di maksud memiliki keunikan dan kelengkapan keanekaragaman hayati yang melimpah. Namun, sayangnya saat ini keberadaan hutan tersebut mengalami penurunan drastis (deforestasi) akibat perluasan lahan.
Mereka (orangutan dan orang yang tinggal di sekitar hutan-red) tidak sedikit memiliki peran atau berperan besar sebagai penyebar dan penanam tumbuh-tumbuhan. Akan tetapi, saat ini orangutan dan orang yang tinggal di sekitar hutan mulai terhimpit di habitat hidup mereka, salah satunya karena kalah bersaing dengan maraknya investasi yang mengorbankan jutaan hektar hutan. Hal ini tidak jarang membuat makhluk hidup lain juga terancam.
Selanjutnya, dari banyak hal yang menarik dari orangutan tersebut, tetapi  sesungguhnya menjadikan orangutan saat ini perlu diselamatkan. Diantaranya adalah karena keberadaan populasi orangutan yang mendiami kedua pulau tersebut terancam punah, diperkirakan keberadaan orangutan Kalimantan yang tersisa saat ini, diperkirakan 54.000 individu di seluruh wilayah Borneo (Kalimantan) dan kurang lebih 6.500-an individu orangutan yang tersisa di Sumatera, (Sumber data, dari WWF).
Dari tahun ke tahun keadaan orangutan sangat memprihatinkan keberadaannya di habitat hidupnya. Selain semakin sulitnya mereka untuk berkembang biak, juga keberadaan mereka yang tersisa berada dalam ancaman nyata. Tersebutlah, pembukaan lahan secara besar-besaran, masih maraknya perburuan dan perdagangan terhadap satwa liar terutama orangutan kian memprihatinkan.
Tatanan regulasi (tata aturan perundang-undangan) yang mengatur terkait Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, masih saja terus dilanggar oleh berapa oknum di banyak tempat lebih khusus di dua wilayah yang menjadi sebaran dari habitat orangutan. Selain juga, para pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar. Ditambah lagi dengan masih adanya industri perkayuan baik yang legal logging ataupun ilegal logging.
By : Petrus Kanisius- Yayasan Palung