Sedangkan jika dilihat dari fungsi merawat lingkungan, beberapa tanaman buah tidak semudahnya untuk menebang pohon buah tersebut. Pada tahapan kearifan lokal masyarakat, ada yang disebut fungsi menjaga di tanah adat, tanah desa ataupun tanah sesamanya secara sembarangan. Hukum adat (norma adat) berlaku jika merusak tanaman buah. Masyarakat tidak boleh sembarangan merusak kampung tembawang buah janah, mengingat kampung tembawang buah janah memiliki manfaat sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Misalnya dengan menjaga kampung tembawang, masyarakat sedikit banyak terbantu salah satunya ketersediaan buah yang memiliki nilai ekonomi dan sebagai pelestari budaya tradisi dan lingkungan.
Pada masyarakat tertentu, kampung tembawang juga memiliki hubungan erat dengan cara pelestarian terhadap tanaman buah tertentu. Seperti misalnya, masyarakat di Desa Laman Satong, khususnya Dusun Manjau, Ketapang, Kalbar menganggap tanaman durian sebagai tanaman yang tidak boleh ditebang. Jika ditebang, masyarakat menganggap menebang pohon durian sama saja dengan membunuh tetua mereka (petinggi adat) di kampung tersebut. Pohon durian si pemilik boleh ditebang jika si pemilik tanaman (yang menanam meninggal dunia).
Kampung tembawang secara kasat mata tidak bisa disangkal sebagai warisan nenek moyang (kearifan lokal) yang masih ada hingga kini. Dengan adanya buah-buahan dari tanaman buah menjadikan masyarakat lokal berbangga terhadap apa yang mereka lakukan yaitu menanam kebun buah mudah-mudahan hingga nanti buah-buahan bisa tetap ada dan terjaga serta lestari.
By : Petrus Kanisius-Yayasan PalungÂ