Mohon tunggu...
Cahya Afifah
Cahya Afifah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Madzab Iqtishaduna

20 November 2017   17:43 Diperbarui: 20 November 2017   17:58 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan exploitasi besar - besaran dari pihak yang kuat terhadap yang lemah. Dimana yang kuat memiliki akses terhadap sumberdaya sehingga menjadi sangat kaya sedangkan yang lemah tidak meiliki akses ke sumberdaya sehingga menjadi sangat miskin. Oleh karena itu masalah ekonomi bukan karena sumberdaya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

Oleh karena itu menurut mazhab ini istilah ekonomi islami adalah istilah yang menyesatkan dan kontradiktif. Sebagai gantinya ditawarkan dengan istilah yang berasal dari filosofi islam yaitu Iqtishad, yang secara harfiah berarti keadaan sama seimbang.

Semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya maka disusunlah teori-teori ekonomi baru yang digali dari Alquran dan Assunah.

Dalam Iqtishoduna, Muhammad Baqir Ashadr memandang perlindungan dan kewajiban negara sangat terkait erat dengan sejauh mana masyarakat terhadapa suatu object di alam bebas dapat diambil dan dimanafaatkan. Semisal beliau memandang kandungan tambang dan mineral yang dikandung oleh tanah di sebuah daulah. Muhammad Baqir Ash Shadr membagi kandungan tambang dan mineral menjadi dua bagian : Azh Zhahir (Terbuka) dan bathin (tersembunyi ) yang dimaksud dengan kandungan mineral azh zhahir bagi Muhammad Baqir Shadr adalah keadaan yang sudah jadi dan tinggal menangkut atau memanfaatkan keberadaan tambang mineral yang telah terbuka untuk selanjutnya dikelola oleh negara. Dan Bathin inilah yang disebut memerlukan usaha keras untuk bisa mengeksplorasinya untuk kemudian didistribusikan oleh Daulah dan memproteksinya bagi kemanfaatan rakyat banyak.

Syariah, kata Muhammad Baqir Ash Shadr secara absolut melarang praktik monopoli individu atau oligopoli corporate besar terhadap objct sumber daya alam yang terutama dikandung oleh perut bumi. Dalam perbendaharaan khazanah Fiqh Muamalah yang sering dikaji adalah akad-akad dalam perbankan syariah namun berkali-kali mencoba diingatkan kembali oleh intelektual muslim yang ulama seperti halnya Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr memandang khazanah fiqh muamalah secara lebih luas dan dalam kerangka makroekonomi meskipun ia lagi-lagi menegaskan yang ada adalah doktrin atau cara yang direkomendasikan oleh islam dalam mengejar kehidupan ekonomi.

Maka, perbendaharaan khazanah Fiqh muamalah seperti Ihya Al Mawat, Ijarah, Hima dan Iqta kembali coba dihidupkan oleh Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr. Apalagi kalau kita pindahkan konteksnya secara terkini ke Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang mempunyai permasalahan praproduksi dan pasca produksi tertambah dengan distribusnya. Isu-isu kelangkaan minyak dunia, misalnya, pertama kali dikumandangkan tahun 1919 dan secara resmi diingatkan oleh Badan Federal untuk Konservasi Minyak pada tahun 1924.

DAFTAR PUSTAKA

Chamid Nur, Jejak Langkah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Chapra Umer, Sistem Moneter Islam, terj. Ikhwan Abidin Basri, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Ash Shadr, Muhammad Baqir. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam Istiqshaduna. Jakarta: Zahra

Mannan M.A, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terjemahan .M Nastangin. Yogyakarta,BhaktiWakaf. 1997

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun