Mohon tunggu...
Pippo Mikalazio
Pippo Mikalazio Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hidup di Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Kasus Penimbunan Barang, Apakah Tidak Ada Undang-Undangnya?

28 Maret 2020   19:43 Diperbarui: 28 Maret 2020   19:50 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam dunia perdagangan terdapat istilah menimbun, yaitu suatu kegiatan dimana seseorang membeli barang dengan jumlah yang banyak kemudian disimpan lalu menjualnya ketika jumlah barang tersebut sedang sedikit maupun ketika harga barang tersebut meningkat. Tujuan dari menimbun barang adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.

Tidak jarang orang-orang justru menimbun barang saat barang-barang tersebut benar-benar dibutuhkan, tidak mempedulikan nasib orang lain mereka justru menjual barang tersebut dengan harga tidak masuk akal. Harga masker yang saat ini sangat mahal merupakan contoh dari kasus menimbun barang, dengan memanfaatkan situasi saat ini yaitu mewabahnya Virus Corona banyak orang yang menjual masker dengan harga yang tidak masuk akal.

Banyaknya keuntungan yang diperoleh ketika menimbun barang membuat banyak orang tergiur sehingga mereka mulai menimbun barang yang cukup langka. Padahal pelaku penimbun barang pokok atau penting merupakan tindakan yang melanggar pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang perdagangan yang berbunyi "Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Para pelaku penimbun dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 107 tentang perdagangan yang berbunyi "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." 

Dengan adanya undang-undang tersebut sebaiknya seseorang berpikir dahulu sebelum menimbun barang. Hukum di Indonesia bersifat mengikat sehingga meskipun pelaku tidak mengetahui hukum yang ia langgar mereka akan tetap dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Adanya undang-undang mengenai perdagangan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia melalui kebebasan ekonomi dengan prinsip keadilan. Undang-undang perdagangan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya partisipasi dari masyarakat sehingga kita perlu melaporkan berbagai tindakan yang melanggar hukum. Untuk melaporkan tindakan pelanggaran tersebut kita dapat melaporkannya ke kantor polisi. Dengan partisipasi masyarakat penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun