Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabutan Paksa Meteran Milik PLN Rayon Maros bagi Pelanggan yang Menunggak Menuai Protes

8 November 2019   19:32 Diperbarui: 8 November 2019   20:01 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah warga protes pencabutan meteran milik PLN (dok.Acank)

Lebih lanjut, Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Maros  meminta kepada pimpinan wilayah dan dirut  PLN untuk menindak tegas oknum PLN yang bertugas mengeksekusi pencabutan meteran listrik untuk menjalankan sesuai SOP yang ada.

sebabnya pelanggan merasa sangat dirugikan. seharusnya dengan memberi pemberitahuan awal dengan kebijakan bahwa akan melakukan penyegelan, jangan langsung di cabut total instalasinya. Segel dulu baru diberi waktu penyelesaian pembayaran, kalau tidak di bayar baru eksekusi.

Harusnya manager PLN rayon Maros tidak serta merta nenerintahkan untuk melakukan pencabutan total yang bersifat memaksa, seharusnya ada penyampaian kepada pemilik/pelanggan dengan memberi kesempatan. Ini pihak eksekutor yang pimpin oleh saudara Ibrahim sangat otoriter kepada pelanggan.

Ir Colleng Mengatakan, Saya kira pihak managmen PLN atau Pimpinan Wilayah penting untuk diketahui sejauh mana pola kerja dalam menjalankan SOP sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan perlakuan yang tidak beretika kepada pelanggan.

Kami menduga ada kesengajaan dilakukan pencabutan paksa meteran pelanggan  dengan alasan akan diganti dengan meteran pra bayar dan meteran pasca bayar akan digunakan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun