Mohon tunggu...
Pipit Indah Oktavia
Pipit Indah Oktavia Mohon Tunggu... Fresh Graduate dari Fakultas Hukum Universitas Jember

Menulis bukan karena tahu segalanya, tapi karena ingin belajar lebih banyak. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember yang percaya bahwa perspektif bisa tumbuh dari cerita sederhana. Di Kompasiana, saya ingin berbagi, bukan menggurui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ngurus Sertipikat Tanah? Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

11 Juli 2025   23:50 Diperbarui: 11 Juli 2025   23:50 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara sebagai bukti kepemilikan atas bidang tanah tertentu. Keberadaan sertipikat memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mencegah timbulnya konflik atau sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang memiliki atau menguasai sebidang tanah untuk segera melakukan sertifikasi melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar hukum mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pada Pasal 19 yang menegaskan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui sistem administrasi pertanahan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Secara umum, dokumen yang harus disiapkan dalam proses pengurusan sertipikat tanah mencakup beberapa aspek, yakni dokumen identitas, bukti kepemilikan, dokumen teknis, dan dokumen pendukung lainnya. Pertama, pemohon wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas. Jika permohonan dilakukan oleh kuasa, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Kedua, dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta waris, girik, petok D, atau surat keterangan tanah dari kepala desa/lurah setempat. Untuk tanah yang diperoleh melalui warisan, dibutuhkan juga surat keterangan waris yang sah sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga, dokumen teknis yang diperlukan antara lain bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, peta lokasi atau gambar situasi tanah, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai. Petugas Kantor Pertanahan kemudian akan melakukan pengukuran bidang tanah sebagai dasar pemetaan dalam penerbitan sertipikat.

Keempat, apabila tanah dimiliki oleh lebih dari satu orang atau berada dalam kepemilikan bersama, maka diperlukan dokumen tambahan seperti surat pernyataan kesepakatan bersama atau akta pembagian hak bersama. Selain itu, tanah yang digunakan untuk keperluan usaha atau perusahaan biasanya harus dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum dan dokumen perizinan lainnya, seperti Izin Lokasi atau Izin Usaha.

Seluruh dokumen tersebut diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat bersamaan dengan formulir permohonan pendaftaran yang dapat diperoleh secara langsung atau melalui layanan elektronik. Permohonan akan diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Pendaftaran Tanah, yang mengatur tahapan pengukuran, pengumuman data yuridis, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertipikat. Jangka waktu penyelesaian bervariasi tergantung kompleksitas kasus, namun secara normatif proses pendaftaran tanah pertama kali memerlukan waktu paling lama 98 hari kerja.

Penting untuk diketahui bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. Saat ini, BPN juga menyediakan layanan berbasis digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang mempermudah proses administrasi, meningkatkan transparansi biaya, serta mempercepat layanan pertanahan.

Mengurus sertipikat tanah secara benar dan sah merupakan langkah strategis dalam melindungi aset, mencegah konflik, serta memberikan dasar hukum yang kuat atas hak kepemilikan. Di tengah meningkatnya nilai tanah dan kebutuhan akan kepastian hukum, pemahaman terhadap dokumen dan prosedur sertifikasi harus menjadi perhatian utama, tidak hanya bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi generasi muda yang mulai menata masa depan properti mereka.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun