Mohon tunggu...
Pipit Indah Oktavia
Pipit Indah Oktavia Mohon Tunggu... Fresh Graduate dari Fakultas Hukum Universitas Jember

Menulis bukan karena tahu segalanya, tapi karena ingin belajar lebih banyak. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember yang percaya bahwa perspektif bisa tumbuh dari cerita sederhana. Di Kompasiana, saya ingin berbagi, bukan menggurui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tambang di Tanah Konservasi? Tinjauan Yuridis atas Penambangan Nikel di Raja Ampat

13 Juni 2025   12:21 Diperbarui: 13 Juni 2025   12:21 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Tambang Nikel di Kawasan Konservasi Raja Ampat (Mongabay) 

Raja Ampat adalah warisan alam yang tidak bisa ditukar dengan apa pun. Jika pemerintah ingin serius menjaga kelestarian lingkungan, maka langkah yang paling logis adalah meninjau ulang atau membatalkan izin tambang yang berpotensi merusak kawasan konservasi, terutama jika terbukti bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Kita butuh hukum yang berpihak pada keberlanjutan, bukan hanya legalitas yang melayani kepentingan jangka pendek.

Referensi:

Undang-Undang Dasar 1945

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012

Data WALHI, Auriga Nusantara, Mongabay, dan Tempo Investigasi (2024)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun