Raja Ampat adalah warisan alam yang tidak bisa ditukar dengan apa pun. Jika pemerintah ingin serius menjaga kelestarian lingkungan, maka langkah yang paling logis adalah meninjau ulang atau membatalkan izin tambang yang berpotensi merusak kawasan konservasi, terutama jika terbukti bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Kita butuh hukum yang berpihak pada keberlanjutan, bukan hanya legalitas yang melayani kepentingan jangka pendek.
Referensi:
Undang-Undang Dasar 1945
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
Data WALHI, Auriga Nusantara, Mongabay, dan Tempo Investigasi (2024)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI