Kemiskinan adalah persoalan kompleks yang terus menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu strategi utama untuk menanggulangi kemiskinan adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) - sebuah program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan sejak tahun 2007. Pertanyaannya, apakah program ini benar-benar efektif mengangkat masyarakat dari jerat kemiskinan?
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?Â
Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan sosial bersyarat yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan, dengan syarat mereka memenuhi kewajiban tertentu di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dasar hukum program ini tertuang dalam:
> Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
> Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
> Sebelumnya diatur juga dalam Keputusan Menteri Sosial RI No. 460/HUK/2006
Sasaran dan Tujuan PKH
PKH ditujukan kepada rumah tangga dengan kriteria tertentu, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini
- Anak usia sekolah
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia 70 tahun ke atas