Mohon tunggu...
Pipit Indah Oktavia
Pipit Indah Oktavia Mohon Tunggu... Fresh Graduate dari Fakultas Hukum Universitas Jember

Menulis bukan karena tahu segalanya, tapi karena ingin belajar lebih banyak. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember yang percaya bahwa perspektif bisa tumbuh dari cerita sederhana. Di Kompasiana, saya ingin berbagi, bukan menggurui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tender Sudah Diatur dari Awal? Ini Bahaya dan Sanksi Hukum Persekongkolan Tender

5 Juni 2025   07:44 Diperbarui: 5 Juni 2025   07:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Animasi Persekongkolan Tender

Pernah dengar cerita proyek pemerintah yang "sudah ada pemenangnya" bahkan sebelum proses lelang dibuka? Atau, perusahaan yang pura-pura ikut tender hanya demi memenuhi kuota peserta, padahal pemenangnya sudah disepakati diam-diam?

Jika iya, itulah yang disebut persekongkolan tender, praktik curang yang tidak hanya merusak iklim usaha sehat, tapi juga merugikan negara dan publik sebagai penerima manfaat.

Apa Itu Persekongkolan Tender?

Persekongkolan tender adalah bentuk kolusi antar pelaku usaha dalam proses pengadaan barang/jasa melalui lelang atau tender, dengan tujuan untuk menentukan pemenang secara tidak wajar atau tidak kompetitif.

Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bentuk persekongkolan tender meliputi:

"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

Ciri-Ciri Persekongkolan Tender yang Perlu Diwaspadai

1. Penawaran harga peserta tender sangat berdekatan
2. Pemenang tender selalu berulang dari perusahaan yang sama
3. Dokumen tender antar peserta memiliki format atau kesalahan yang sama
4. Adanya pembagian wilayah tender di antara peserta
5. Peserta tender tidak benar-benar bersaing (dummy participant)

Apa Bahayanya bagi Negara dan Pelaku Usaha?

1. Kerugian Negara
   Tender yang tidak kompetitif menyebabkan harga barang atau jasa lebih mahal dari seharusnya. Akibatnya, negara membayar lebih untuk hasil yang bisa jadi lebih rendah kualitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun