Pernah dengar cerita proyek pemerintah yang "sudah ada pemenangnya" bahkan sebelum proses lelang dibuka? Atau, perusahaan yang pura-pura ikut tender hanya demi memenuhi kuota peserta, padahal pemenangnya sudah disepakati diam-diam?
Jika iya, itulah yang disebut persekongkolan tender, praktik curang yang tidak hanya merusak iklim usaha sehat, tapi juga merugikan negara dan publik sebagai penerima manfaat.
Apa Itu Persekongkolan Tender?
Persekongkolan tender adalah bentuk kolusi antar pelaku usaha dalam proses pengadaan barang/jasa melalui lelang atau tender, dengan tujuan untuk menentukan pemenang secara tidak wajar atau tidak kompetitif.
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bentuk persekongkolan tender meliputi:
"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Ciri-Ciri Persekongkolan Tender yang Perlu Diwaspadai
1. Penawaran harga peserta tender sangat berdekatan
2. Pemenang tender selalu berulang dari perusahaan yang sama
3. Dokumen tender antar peserta memiliki format atau kesalahan yang sama
4. Adanya pembagian wilayah tender di antara peserta
5. Peserta tender tidak benar-benar bersaing (dummy participant)
Apa Bahayanya bagi Negara dan Pelaku Usaha?
1. Kerugian Negara
  Tender yang tidak kompetitif menyebabkan harga barang atau jasa lebih mahal dari seharusnya. Akibatnya, negara membayar lebih untuk hasil yang bisa jadi lebih rendah kualitasnya.