Mohon tunggu...
Pipit Indah Oktavia
Pipit Indah Oktavia Mohon Tunggu... Fresh Graduate dari Fakultas Hukum Universitas Jember

Menulis bukan karena tahu segalanya, tapi karena ingin belajar lebih banyak. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember yang percaya bahwa perspektif bisa tumbuh dari cerita sederhana. Di Kompasiana, saya ingin berbagi, bukan menggurui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan sampai kena Kartel! Panduan singkat memahami Hukum Persaingan Usaha.

2 Mei 2025   19:18 Diperbarui: 2 Mei 2025   19:18 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab dan taat hukum, penting untuk memahami dan menjauhi praktik Kartel. Beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Pelajari dan pahami dengan baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta peraturan pelaksanaannya.
2. Tanamkan nilai-nilai persaingan yang sehat dalam organisasi perusahaan. Hindari segala bentuk kolaborasi yang mengarah pada pengendalian pasar.
3. Waspadai setiap bentuk komunikasi atau pertemuan dengan kompetitor yang berpotensi mengarah pada kesepakatan anti-persaingan.
4. Jika Anda memiliki informasi atau bukti mengenai praktik Kartel, jangan ragu untuk melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Melangkah keluar dari koridor persaingan sehat berarti bersiap menghadapi konsekuensi yuridis yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat merasakan beratnya sanksi administratif berupa denda yang menguras kas perusahaan, serangkaian tindakan korektif yang mengganggu ritme bisnis, hingga ancaman pidana yang membayangi. Lebih dari sekadar kerugian finansial dan persoalan hukum, reputasi perusahaan pun akan tercoreng, meninggalkan noda yang sulit dihapus dan mengikis kepercayaan para pemangku kepentingan.

Memahami seluk-beluk Hukum Persaingan Usaha bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi esensial (conditio sine qua non) bagi bisnis yang beretika dan berkelanjutan (sustainable). Menjauhi praktik kartel dan merangkul persaingan yang sehat bukan hanya melindungi diri dari jerat hukum, tetapi juga menanam modal bagi terciptanya ekosistem ekonomi yang efisien, adil, dan progresif. Ingatlah adagium abadi "Ignorantia legis non excusat" bahwa ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Oleh karena itu, menumbuhkan kesadaran dan memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha adalah investasi paling berharga untuk mengamankan masa depan bisnis yang gemilang dan bertanggung jawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun