Mohon tunggu...
Pinkan Claudia
Pinkan Claudia Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat yang Masih Berlaku di Indonesia hingga Saat Ini

28 Oktober 2022   23:27 Diperbarui: 28 Oktober 2022   23:38 1599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 - Saut yaitu Jenis hukuman yang dimulai dari kasus ringan. Hukuman saut merupakan simbol perdamaian dengan makhluk halus di sekitarnya.
 - Satanga' Baar (setengah pati kehidupan): Jenis keputusan pada suatu kasus, apakah disengaja atau tidak. Dampak bagi korban adalah cacat seumur hidup atau luka berat.
 - Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar : Jenis keputusan untuk setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku tunduk pada hukum adat dan hukum formal yang berlaku (dilaporkan kepada yang berwenang)
 - Kampung Adat : Jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku yang kasusnya langsung tertangkap tangan dan terbukti melanggar adat desa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun