Mohon tunggu...
Pinkan Claudia
Pinkan Claudia Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat yang Masih Berlaku di Indonesia hingga Saat Ini

28 Oktober 2022   23:27 Diperbarui: 28 Oktober 2022   23:38 1599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adat diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Berikut 3 contoh Hukum Adat dari masing - masing daerah di Indonesia yaitu :

 1. Hukum Adat Menghitung Kalender oleh Masyarakat Jawa :

Contoh hukum adat dari masyarakat Jawa yang masih dipraktekkan adalah tradisi menghitung penanggalan. Perhitungan penanggalan oleh masyarakat Jawa tidak hanya berkaitan dengan hal-hal mistis, tetapi sebagai syarat untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Biasanya, perhitungan kalender di Jawa digunakan untuk:

 - Tetapkan tanggal pernikahan
 - Menetapkan tanggal perayaan besar
 - Atur waktu yang tepat untuk pindah rumah

 2. Hukum Adat Awig-awig di Desa Pakraman, Bali :

Hukum adat awig-awig di Bali tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003. Awig-awig yang dianut masyarakat Desa Pakraman, Bali meliputi beberapa hal, seperti:

 - Mengaksama (minta maaf)
 - Dedosaan (denda uang)
 - Kerampang (penyitaan harta benda)
 - Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu
 - Kaselong (diusir dari desanya)
 - Upacara prayascita (upacara bersih desa)

 3. Hukum Adat Dayak Kalis, Kalimantan :

Contoh lain hukum adat berlaku bagi masyarakat Dayak, Kalimantan. Melansir dari website Kemendikbud, terdapat empat jenis hukum adat masyarakat Dayak Kalis, antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun