Hukum adat diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.
Berikut 3 contoh Hukum Adat dari masing - masing daerah di Indonesia yaitu :
 1. Hukum Adat Menghitung Kalender oleh Masyarakat Jawa :
Contoh hukum adat dari masyarakat Jawa yang masih dipraktekkan adalah tradisi menghitung penanggalan. Perhitungan penanggalan oleh masyarakat Jawa tidak hanya berkaitan dengan hal-hal mistis, tetapi sebagai syarat untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Biasanya, perhitungan kalender di Jawa digunakan untuk:
 - Tetapkan tanggal pernikahan
 - Menetapkan tanggal perayaan besar
 - Atur waktu yang tepat untuk pindah rumah
 2. Hukum Adat Awig-awig di Desa Pakraman, Bali :
Hukum adat awig-awig di Bali tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003. Awig-awig yang dianut masyarakat Desa Pakraman, Bali meliputi beberapa hal, seperti:
 - Mengaksama (minta maaf)
 - Dedosaan (denda uang)
 - Kerampang (penyitaan harta benda)
 - Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu
 - Kaselong (diusir dari desanya)
 - Upacara prayascita (upacara bersih desa)
 3. Hukum Adat Dayak Kalis, Kalimantan :
Contoh lain hukum adat berlaku bagi masyarakat Dayak, Kalimantan. Melansir dari website Kemendikbud, terdapat empat jenis hukum adat masyarakat Dayak Kalis, antara lain :