Mohon tunggu...
Cokie Sutrisno
Cokie Sutrisno Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta blogging

Barlingmascakeb

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penjahat Ini Sikat 25 Motor dalam Waktu 2 Bulan

2 Januari 2019   12:00 Diperbarui: 2 Januari 2019   12:05 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : Humas Polres Cilacap

Cilacap - Di pengujung tahun 2018, jajaran Satreskrim Polres Cilacap menyikat balik dan menangkap beberapa pelaku yang diduga telah menggondol sekitar 25 kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Cilacap.Satreskrim juga menyita beberapa kendaraan roda dua dan roda empat sebagai barang bukti (BB).

Hal itu diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat jumpa media di Mapolres Cilacap, Senin (31/12/2018) pagi.

Dari pengakuan salah satu pelaku mereka telah mencuri 25 kendaraan bermotor di berbagai wilayah Cilacap dalam kurun waktu dua bulan.

Artinya, setiap dua hari pelaku mempunyai sasaran satu kendaraan bermotor yang harus diambil.

sumber foto: humas polres cilacap
sumber foto: humas polres cilacap
"Hanya butuh waktu kurang dari satu menit pelaku bisa melakukan pencurian kendaraan bermotor baik yang diparkir di rumah warga atau tempat keramaian, terutama pertokoan," tandas Djoko.Menurut dia, saat ini Polres Cilacap berhasil menyita 25 unit kendaraan roda dua dan roda empat hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku. "Kita masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus pencurian lainnya," ucap Kapolres.

Untuk kasus curanmor, Polres Cilacap masih melakukan upaya pengungkapan dari beberapa laporan masyarakat.

Dari pelaku yang berhasil ditangkap, dimana seorang pelaku kejahatan curanmor bisa melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda, menandakan bahwa pelaku curanmor tidak terlalu banyak.

"Satu pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap," jelas Djoko lagi.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Cilacap menyerahkan barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat kepada korban atau pemiliknya, sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Cilacap  memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengungkapan kasus curanmor. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun