Mohon tunggu...
Petrus Ridwan
Petrus Ridwan Mohon Tunggu... -

Sarjana Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Eksekusi Ilegal Pengadilan Negeri Cianjur

7 Maret 2015   02:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:03 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan Negeri Cianjur jika memaksakan melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada tanggal 9 Maret 2015 adalah Ilegal dan tidak melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena para pihak Tereksekusi sampai tanggal 6 Maret 2015 belum menerima pemberitahuan secara layak dan patut mengenai pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut sesuai pasal 122 HIR.


Adapun yang menjadi dasar Eksekusi Pengosongan tsb adalah Putusan MA RI No.245 PK/Pdt/2011, tanggal 20 Februari 2012 jo. No. 1453 K/PDT/2009 jo. No. 311/PDT/2008/PT.BDG. jo. No. 26/Pdt.G/2007/PN.Cj. (dengan catatan : Gugatan dikabulkan, tetapi Ketua Majelisnya Bapak Dr. Harifin Tumpa, SH. MH. (waktu itu KMA) DO dgn alasan nebis in idem) dan amar putusannya menganulir / membatalkan Putusan Kasasi No.706 K/PDT/2004, tanggal 2 Agustus 2006 yang sudah dikuatkan Putusan MA RI No. 160 PK/PDT/2007.


Adapun objek yang akan dieksekusi tsb sebelumnya sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap sesuai dengan Putusan MA RI No. 160 PK/PDT/2007, tanggal 28 September 2007 jo. No.706 K/PDT/2004 jo. No.141/PDT/2003/PT.BDG. jo. No.22/PDT.G/2002/PN.Cj.; dan sudah dieksekusi sesuai BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN, No.15/EKS/2006/PN.CJ. jo. No.22/PDT.G/2002/PN.CJ., tanggal Juni 2011. Dan Putusan MA RI No. 160 PK/PDT/2007 tsb hingga saat ini belum ada yang membatalkannya.


Putusan MA RI No.245 PK/Pdt/2011 tsb nyata-nyata sudah melanggar prosedur dan aturan perundang-undangan.


Apakah bukan kesewenang-wenangan jika Eksekusi tetap dilanjutkan atas dasar putusan yang melanggar prosedur dan Hukum Acara tsb?


Kel. alm. Gunawan, dkk. sudah mengajukan PK atas Putusan MA RI No.245 PK/Pdt/2011 tsb berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2009 angka 2, tetapi oleh Ketua PN Cianjur berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.


Atas hal tersebut di atas, Kel. alm. Gunawan, dkk. mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar segera bertindak dalam menyelesaikan perkara tsb di atas.


Dan memohon perlindungan pula kepada para ahli hukum dan masyarakat Pencinta Keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun