Mohon tunggu...
PETRUS PIT SUPARDI
PETRUS PIT SUPARDI Mohon Tunggu... Penulis - Menulis untuk Perubahan

Musafir di rumah bumi Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menanti Datangnya Sang Gembala Baik di Keuskupan Agung Merauke

30 Maret 2020   10:45 Diperbarui: 30 Maret 2020   10:45 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu jangan dengan paksa, tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah dan jangan karena mau mencari keuntungan tetapi dengan pengabdian diri" (1Petrus 5:2).

Secara mengejutkan pada Sabtu,  (27/07/2019), bertempat di kompleks Rumah Bina, Kelapa Lima Merauke, Mgr. John Philip Saklil, di hadapan para imam dan biarawan/i,  membacakan surat dari Paus Fransiskus terkait pembebasan tugas sementara Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC selaku Uskup Keuskupan Agung Merauke dan penunjukkan Uskup John Saklil sebagai Administrator Apostolik sede plena Keuskupan Agung Merauke.

Pada saat bersamaan, Uskup Bandung, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC ditunjuk sebagai visitor untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang melilit Gereja Katolik Keuskupan Agung Merauke. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa Mgr. Nico akan menjalankan masa on going formation di Roma.

Badai tidak berhenti menerpa kawanan domba di Merauke. Hanya satu minggu bertugas sebagai Administrator Apostolik sede plena Keuskupan Agung Merauke, Uskup John Saklil wafat di Timika pada Sabtu, (03/08/2019). Uskup John sosok sederhana.

Seturut motonya "Mempersiapkan Jalan Tuhan," ia menggembalakan umat Allah di Keuskupan Timika dengan penuh belas kasih. Ia hadir sebagai "Gembala yang Baik" bagi kawanan domba di Keuskupan Timika sampai ajal menjemputnya. Ia bersuara lantang membela umat Allah orang Papua dengan seruannya, "Stop Jual Tanah! Orang Papua bisa hidup tanpa uang, tetapi tidak bisa hidup tanpa dusun." Ia senantiasa berpihak pada kawanan dombanya yang sakit, miskin dan tertindas.

Pada hari Misa pemakamannya yang berlangsung di gereja Katedral Tiga Raja, Timika, Rabu, (07/08/2019), Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia, Mgr. Ignatius Suharyo mengumumkan bahwa Vikaris Jenderal Keuskupan Timika, Pastor Marthen Kuayo, Pr diangkat menjadi admnistrator diosesan Keuskupan Timika.

Pada kesempatan itu, Mgr. Ignatius juga menyampaikan pengangkatan Uskup Keuskupan Amboina, Mgr. Petrus Kanisius Mandagi MSC menjadi Aministrator Apostolik sede plena Keuskupan Agung Merauke. Kini, Uskup Mandagi menakhodai bahtera Gereja Katolik Keuskupan Agung Merauke. Di usia senjanya, Uskup yang terkenal tegas ini harus bolak-balik Ambon-Merauke untuk menggembalakan kawanan domba, umat Allah di kedua keuskupan yang dipercayakan kepadanya ini.

Pada awalnya, pembebasan tugas Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC bersifat sementara. Ia masih berstatus sebagai Uskup Keuskupan Agung Merauke. Namun, berselang delapan bulan kemudian,  tepatnya 28 Maret 2020, Paus Fransiskus telah menyetujui pengunduran diri Uskup Nico sebagai Uskup Keuskupan Agung Merauke.

Sejak hari dikeluarkan pengumuman itu, Uskup Nico secara resmi berhenti dari jabatannya sebagai Uskup Keuskupan Agung Merauke. Perihal pengunduran diri Uskup Nico yang disetujui oleh Paus Fransiskus itu dibacakan oleh Diakon Emanuel Djogo di gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, pada Misa on line hari Minggu Prapaskah V, (29/03/2020), yang dipimpin oleh Vikjen Keuskupan Agung Merauke, Pastor Hendrikus Kariwop MSC.

Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa, "Paus Fransiskus secara definitif telah menyetujui pengunduran diri Uskup Keuskupan Agung Merauke (Indonesia) Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC." Dengan demikian, kini Uskup Nico menjadi Uskup emeritus. Ia tetap boleh merayakan Ekaristi dan memberikan pelayanan Sakramen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun