Mohon tunggu...
joko tole tole
joko tole tole Mohon Tunggu... -

aku adalah pejuang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Istri Simpanan Juga Bisa Disita untuk Negara (?)

25 Mei 2013   18:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:02 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata, partai yang paling gigih untuk memiskinkan koruptor adalah PPP. Ceritanya begini: Pada tahun 1999, PPP gigih memperjuangkan asas pembuktian terbalik, namun ditolak mentah-mentah oleh Golkar. Kalau asas pembuktian terbalik dilaksanakan waktu itu, harta anak cucu Soeharto bisa dirampas untuk negara. Karena itu, usulan PPP ditolak habis-habisan oleh kroni Soeharto.

Di zaman Gus Dur, Baharudin Lopa (Jaksa Agung dari PPP), dengan masukan dari beberapa kaum idealis di PPP, sudah membuat draf RUU Pembuktian Terbalik. Baharuddin Lopa sudah siap memperjuangkan draft itu untuk menjadi UU. Tapi sebelum terwujud, Lopa meninggal secara misterius di Tanah Suci. Kata orang, Lopa "dimunirkan". Sebaliknya Munir "dilopakan".

Pembuktian terbalik adalah kewajiban terdakwa untuk membuktikan bahwa hartanya halal dan legal. Kalau terdakwa tidak bisa membuktikan legalitas hartanya, maka harta itu akan dinyatakan sebagai harta haram.

Pada 2010,  desakan untuk memberlakukan asas pembuktian terbalik seperti banjir yang tidak bisa dihadang lagi. Partai-partai di DPR  tidak bisa berkutik untuk segera mengundangkan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada hakekatnya, UU ini merupakan UU Asas Pembuktian Terbalik. Pasal 77 UU itu mengatakan: "Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana." Prinsip pada Pasal 77 sama dengan prinsip asas pembuktian terbalik.

Sampai saat ini, hanya KPK yang paling serius memanfaatkan UU ini. Kepolisian dan kejaksaan seakan-akan tidak peduli pada perangkat hukum ini. Dengan UU ini, KPK menyita seluruh harta terdakwa, seperti yang terjadi pada sang jenderal Djoko Susilo, LHI, Wa Ode, dll.

Kelemahan dari UU ini hanya satu: tidak dapat dan tidak boleh menyita istri-istri dari para terdakwa. Karena itu, jika terdakwa menyimpan 10 istri, maka tidak akan disita oleh KPK, Tapi kalau menyimpan 10 miliar, pasti akan disita.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun