Mohon tunggu...
Pertamax Gan
Pertamax Gan Mohon Tunggu...

Komisi8@yuhu.kom

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Cara Sunat Perempuan Menurut Menkes

13 Mei 2011   04:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:46 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak, Anda tidak salah baca sama sekali. Menteri Kesehatan RI (yang seorang perempuan) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Klik link untuk membaca PMK tersebut http://mcaf.ee/be98v

Entah apa kira-kira tanggapan Menteri UPW serta Menteri Kumham mengenai hal ini?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun