Tidak, Anda tidak salah baca sama sekali. Menteri Kesehatan RI (yang seorang perempuan) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Klik link untuk membaca PMK tersebut http://mcaf.ee/be98v
Entah apa kira-kira tanggapan Menteri UPW serta Menteri Kumham mengenai hal ini?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!