Mohon tunggu...
Permadi Gilar
Permadi Gilar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar mahasiswa

Mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Perpajakan Menurut Al-Mawardi

4 Desember 2022   19:43 Diperbarui: 4 Desember 2022   19:55 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan kepentingan rakyat; 

2. Beban pajak tidak boleh terlalu kaku, harus disesuaikan pada kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan secara merata; 

3. Dan Dana pajak yang terkumpul harus dibelanjakan secara jujur.

Untuk itu, menurut Al-Mawardi pajak harus dikumpulkkan dengan cara yang adil dan bijaksana, sehingga pajak-pajak itu tidak boleh melebihi kemampuan rakyat, dan jangan sampai rakyat mengorbankan kebutuhan-kebutuhan hidup pokok hanya untuk membayar pajak tersebut.

 Kemudian Menurutnya penilaian atas kharaj itu harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi. Selain ketiga faktor tersebut beliau juga mengungkapkan faktor yang lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar. 

          Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari metode ketiga yang pernah diterpkan dalam sejarah islam yaitu:

a) Metode misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah

b) Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja e) Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax).

Sedangkan pada masa sekarang, umumnya penerimaan negara hanya diperoleh dari pajak dan zakat. Namun, tidak semua negara di dunia memasukkan zakat dalam instrumen penerimaan di kas negara. Sementara itu, untuk sumber pendapatan berupa ghanimah dan fai tidak lagi diterapkan.

Di Indonesia, kita mengenal sistem perpajakan yang dipungut dari sawah, pekarangan rumah, dan lahan perkebunan lainnya. Pajak yaitu kewajiban yang harus disetorkan kepada negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisir sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik serta tujuan lainnya yang ingin dicapai oleh negara. Untuk itu rakyat harus menyadari bahwa pajak yang dibayar itu hasilnya akan kembali lagi kepada semua rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun