Mohon tunggu...
Permadi Gilar
Permadi Gilar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar mahasiswa

Mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Perpajakan Menurut Al-Mawardi

4 Desember 2022   19:43 Diperbarui: 4 Desember 2022   19:55 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Perpajakan Menurut Pemikiran al-Mawardi 

Pada zaman Rasulullah SAW pemikiran ekonomi Islam itu sudah ada. Pada waktu itu banyak sekali perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh Islam yang lainnya. Karena itu menyebabkan konflik dalam beberapa tokoh Islam. Sehingga tokoh Islam berpendapat bahwa pendapatnya sudah dianggap benar menurut Al-Qur'an dan hadist.

Al-Mawardi merupakan salah satu tokoh ekonomi Islam yang menyatakan bahwa pemikiran-pemikirannya sudah sesuai dengan ketetapan Islam. Bahkan sampai sekarang masih banyak para ahli ekonomi Islam yang menggunakan pemikiran Al-Mawardi 

Nama lengkap Al-Mawardi adalah Abu Al-Hasan Ali Bin Muhammad Bin Habib Al-Mawardi Bashri yang biasanya dipanggil dengan Al-mawardi dilahirkan di Basrah, Irak. Panggilan al-Mawardi ini diberikan karena ia cerdas dan pandai dalam berorasi, berdebat, beragumen dan memiliki ketajaman analisis terhadap setiap masalah yang dihadapinya.

Al-Mawardi mendapatkan pendidikan sejak masa-masa awal pertumbuhannya. Tetapi ia tidak pernah puas terhadap ilmu yang beliau miliki bahkan beliau selalu berpindah-pindah dari satu guru ke guru lain untuk menimba ilmu pengetahuannya. Kebanyakan guru al-Mawardi adalah para ulama dan imam besar di Baghdad. Sebab itu beliau bakat dalam hal fiqih dan politik.

Pemikiran al-Mawardi ini diletakkan atas landasan nash-nash agama dan ditulis dalam beberapa judul karya yang banyak dan beragam. Dan karya tulisnya berjumlah 12 buah terkait persoalan keagamaan, sosial, politik, bahasa, dan etika.

Al-Mawardi lebih dikenal sebagai seorang ilmuan politik dan seorang fiqih. Ia mempunyai banyak karya-karya dengan konsep ekonomi syariah yang memberikan dasar yang kuat tentang kehidupan dan permasalahan ekonomi yang berkaitan dengan sistem pemerintahan dan adminitrasi negara Islam. Seperti penerimaan dan pengeluaran pajak di dalam negeri.

Dalam pemikiran al-Mawardi, pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, dimana pajak harus dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah berhak memungut dana berupa pajak dari rakyat untuk kepentingan negara dan rakyat diwajibkan untuk membayarnya. 

Al-Mawardi menjelaskan pajak atau kharaj adalah pungutan yang harus dibayar oleh rakyat atas tanah yang mereka miliki dan dibayarkan kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan sebagai imbalannya, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat.

Menurut Al-Mawardi menjelaskan bahwa sistem perpajakan yang adil akan memberikan keadilan kepada rakyat serta bendahara negara. Karena jika terlalu menarik pajak akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat dan jika terlalu sedikit juga tidak adil untuk bendahara negara.

Al-Mawardi mengontekskan perpajakan sesuai dengan prinsip islam, yakni sistem pemungutan yang adil. Sistem perpajakan yang dipertimbangan hanyalah sistem perpajakan yang adil dan sesuai dengan ketentuan Islam. Beliau berpendapat, suatu perpajakan akan adil apabila memenuhi tiga kriteria, yaitu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun