Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menghitung BLT Bila Kuota Lebih

18 April 2020   10:24 Diperbarui: 18 April 2020   10:42 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Dinpermasdes Kab Brebes

Kompasianer Imam Chumedi menulis BLT: Bumerang di Tengah Wabah Corona

Sangat menarik menurut penulis, karena dalam surat edaran Edaran Sekda Brebes Jawa Tengah Nomor 860/0895/2020 tertangga 16 April 2020 perihal Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) dari dana Desa tahun 2020, ditujukan kepada camat se-kabupaten Brebes.

Dasar surat sekda adalah Dasar Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia nomor 1261/PR I.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberitahuan dan Penjelasan Menteri Desa PDTT pada rapat koordinasi melalui video Conference pada 15 April 2020 dengan garis besar isi adalah :

1. Memerintahkan pada Kepala Desa untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Desa PDTT tersebut dengan berpedoman pada Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019.
2. Menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa dana desa dapat digunakan sebagaimana tersebut dalam Permendes PDTT No. 6 tahun 2020 bersifat wajib bagi desa yang masih ada keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menaun/kronis.
3. Besaran BLT Dana Desa per bulan adalah Rp.600 ribu dan masa penyaluran selama 3 bulan terhitung sejak bulan April 2020 adalah bersifat final dan tidak boleh ditambah dan dikurangi.
4. Penentuan kriteria keluarga miskin disamping berpedoman pada 14 kriteria keluarga miskin dapat juga menggunakan kearifan lokal desa.
5. Agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

BLT berdasarkan surat Nomor 1261/PR1.00/IV/2020 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI disebutkan :
1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa.
2. Ssaran Penerima BLT Dana Desa adalah Keluarga miskin non PKH dan BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

3. Mekanisme pendataan yakni :
a. Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan covid-19,
b. Basis pendataan di RT dan RW
c. Musyawarah desa khusus atau musyawarah desa insidentil yang dilakukan dengan agenda tunggal, validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa.
d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, dan
e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) dari kerja per tanggal diterima

Mari kita hitung dengan rumus tersebut, contoh saja Desa xxxx dengan DD 2020 sebesar 1.416.322.000,00 X 35 % (BATAS MAKSIMAL) = Cover menurut rumus ( ketemu data penerima sebanyak 275 orang). 

Coba kita hitung : 

Warga yang dari data BDT ada  663 orang, dan Warga masyarakat yang belum masuk BDT ASUMSI PERKIRAAN 80 KK, JADI TOTAL 743 KK
Perincian : Yang mendapat PKH 288 orang, BPNT 95 orang, Total 383 KK 

Perkiraan Beban BLT desa xxx 360 KK
SEMENTARA DD hanya mengcover 275 KK 

SISA 85 KK yang menjadi persoalan yang harus dipecahkan oleh desa tersebut, apakah nanti dapat dari KEMENSOS kalau tidak tercover, ini adalah PR Bagi kita semua, begitu cara menghitung Desa ketika cover dana desanya kurang, mereka harus memikirkan kelebihan data yang perlu dibantu BLT tersebut. 

Dok Kombes Brebes
Dok Kombes Brebes

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun