Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Duka bagi Guru, Aksi Menuai Protes Paska Tersangka 3 Guru Digunduli

26 Februari 2020   15:13 Diperbarui: 26 Februari 2020   15:13 1721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru berduka dan marah saat melihat pemberitaan di media massa ketika rekan seprofesinya digundulin rambutnya oleh Aparat Kepolisian Polres Sleman gara-gara kasus kelalaian dan mengakibatkam kematian siswa didiknya karena menyusuri sungai. 

Mungkin jika tidak digundul saja, aksi protes ini tidak seheboh atau viral, mereka akan menerima dan menunggu proses hukum yang ada. Namun karena ada hal yang tidak patut dan baru kejadian seperti ini menyebabkan hampir di semua media sosial dan pemberitaan media cetak dan online semakin seru. 

Mengutip di tirto.id dijelaskan Polres Sleman memublikasikan tiga tersangka yang dinilai lalai saat kejadian tewasnya 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman Yogyakarta pada kegiatan Pramuka: susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020). 

Tiga tersangka merupakan pembina Pramuka yakni Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58), Danang Dewo Subroto (58). Yoppy merupakan guru Olahraga dan Riyanto adalah guru Seni Budaya di sekolah tersebut. Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sementara Danang merupakan pembina Pramuka dari luar sekolah. Ia merupakan pekerja swasta yang memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD).

Salah satu Kepala Sekolah di Purbalingga Heru Prayitno di dalam status facebooknya mengatakan, pak Polisi...Sebenarnya apakah alasan seorang tersangka harus digunduli ?

1. Kejahatan luar biasa ?
2. Tindakan Kriminal / penjahat Kambuhan ?
3. Buronan yang baru tertangkap ?
4. Berbelit Belit dan khawatir mengulangi perbuatan ?
5. Penjahat Sadis ?

......saya awam masalah hukum. Tetapi sering melihat di media.... Ada tersangka yg digunduli....ada yang tidak. Bahkan koruptor yg masuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketika dihadirkan dalam konferensi pers...tidak digunduli ......

Tolong pakar2 ahli hukum menerangkan ini. Karena kami guru guru bisa saja ditanya oleh anak-anak didik kami.

Pak Polisi...
Teman2 kami pembina Pramuka di SMP 1 Turi ... Ada yang dua tahun lagi pensiun. Pengabdian mereka menjadi guru lebih dari seperempat abad. Guru juga manusia. Semua pekerjaan mengandung resiko. Karena kelalaian seorang SOPIR Bus , bisa mengakibatkan seluruh penumpangnya meninggal.
Tetapi saya tidak melihat Sopir itu kemudian digunduli.

Memang Guru itu Salah. Karena kelalaiannya. Tetapi kami tidak setuju kalau mereka yg sudah cukup umur (58 tahun) harus digunduli seperti pesakitan. Tag Fb ditujukan ke Pgri Jateng Lontar, Pgricibeber Cianjur, Pgri Banyumas, Pgri Tanah Datar, Pgri Mergangsan, Pgri Komag, Pgri Ciruas,  Pgri Aceh, Pgri Manggeng, Pgri Kalibagor , Pgri CabangPalmerah Jakbar,PB PGRI, PGRI Kabupaten Banjarnegara, Universitas PGRI Semarang, Pengurus Besar PGRI, PGRI KABUPATEN PURBALINGGA, PGRI KARANGREJA, PGRI KALIGONDANG, Stkip Pgri Trenggalek , Smp Pgri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun