Hukum belajar manasik haji menjadi wajib bagi jamaah haji, karena dia harus memahami tata cara ibadah dan perjalanan haji termasuk kebijakan tentang haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehingga tuntutan yang disampaikan, bisa menjadi bekal baginya untuk paham apa itu rukun haji, wajib haji, sunnah haji, bagaimana cara niat umroh dan haji, larangan saat memakai pakaian ihrom, termasuk memahami bagaimana DAM atau denda yang dilakukan jamaah haji atau umroh yang melakukan pelanggaran ibadahnya.Â
Faktor usia calon jamaah haji menjadi problem bagi para pembimbing ibadah haji, walaupun sudah diberikan manasik berulang-ulang, namun karena usia mereka kisaran 40-70 tahun, sehingga terkadang ilmu yang disampaikan, diterima sesaat saja, kemudian saat dilakukan umpan balik di pertemuan selanjutnya mereka lupa-lupa ingat.Â
Sisi yang lain latarbelakang pendidikan juga sangat berpengaruh dalam persoalan penerimaan ilmu yang diterima. Sangat jauh perbedaan ketika memberikan manasik haji bagi santri, dan manasik haji bagi calon haji, walaupun ilmu yang diberikan sama, namun pada praktek hasilnya sangat berbeda, jika santri mudah menghafalkan beberapa doa di tuntunan manasik haji dalam beberapa jam saja, doa yang ada cukup dihafalkan sebentar sudah hafal, namun bagi para calon haji yang lansia ataupun jelang lansia, sudah beberapa kali dia menyerah untuk diminta menghafalkan doa-doa dalam tuntunan haji, paling yang dihafalkan adalah niat haji dan umroh, doa minum air zam-zam, doa masuk masjidil haram, doa melihat ka'bah, doa mau masuk shofa, dan doa menggunting rambut.Â
Pada saat mereka diminta untuk menghafalkan doa thowaf dari pusataran satu sampai dengan putaran ke 7, mereka meminta untuk membacanya saja, sudah sulit untuk menghafalkan doa-doa karena faktor usia. Bagi mereka yang tidak bisa membaca tulisan arab, maka mereka akan membaca tulisan latin atau arti dari doa yang tertulis di tuntunan manasik haji tersebut. Bagi mereka yang tidak sama sekali membaca dan menulis arab dan bahasa indonesia, maka mereka hanya pasrah dengan salah satu ketua regu atau ketua rombongan ataupun dengan petugas haji.Â