Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Helm, Sebuah Aturan atau Aksesori?

14 Januari 2020   06:51 Diperbarui: 14 Januari 2020   06:54 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Helm (Dok blibli.com)

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. 

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Setiap orang dengan membaca regulasi ini, maka secara otomatis wajib menggunakan helm yang ber SNI, wajar saja jika ada pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm ber SNI maka akan dianggap oleh aparat kepolisian melanggar undang-undang, ya tilang sebagai hukuman atas pelanggarannya. 

Bagaimana jika tidak pakai helm 

Jelas bagi pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm akan kena tilang, sayangnya sudah ditilang bolak balik, tapi tetap tidak berubah sikapnya, kapan negara ini akan tertib. 

Kalau masyarakatnya tertib, buku tilang masih utuh, sehingga cetak buku tilang tiap tahun semakin menurun, tapi kalau banyak yang melanggar maka buku tilang semakin laku dan negara juga untung karena dapat pendapatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun