(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Â
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Setiap orang dengan membaca regulasi ini, maka secara otomatis wajib menggunakan helm yang ber SNI, wajar saja jika ada pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm ber SNI maka akan dianggap oleh aparat kepolisian melanggar undang-undang, ya tilang sebagai hukuman atas pelanggarannya.Â
Bagaimana jika tidak pakai helmÂ
Jelas bagi pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm akan kena tilang, sayangnya sudah ditilang bolak balik, tapi tetap tidak berubah sikapnya, kapan negara ini akan tertib.Â
Kalau masyarakatnya tertib, buku tilang masih utuh, sehingga cetak buku tilang tiap tahun semakin menurun, tapi kalau banyak yang melanggar maka buku tilang semakin laku dan negara juga untung karena dapat pendapatan.