Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KPU Kabupaten Brebes Menetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Tahun 2019

29 Juli 2019   08:10 Diperbarui: 29 Juli 2019   08:14 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Per 23 Juli 2019 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Jawa Tengah Muamar Riza Fahlevi mengumumkan lewat surat nomor 210/PL.01.8-PU/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD  Kabupaten Brebes dalam pemilihan umum tahun 2019.

Ada 50 kursi yang direbutkan saat prosesi pemilihan umum yang terbagi dalam enam dapil. Masing-masing dapil dari 1-6  sudah ada nama-nama yang ditetapkan, ini artinya setelah ditetapkan, ada satu tahapan lagi yakni pelantikan untuk pengambilan sumpah jabatan selama 5 tahun ke depan. Mereka mendapatkan amanat untuk menjalankan 3 fungsi yang harus diembannya. 

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, mereka juga mempunyai TUGAS, WEWENANG, dan HAK

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Mengusulkan:

Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Kekuatan wakil rakyat sejatinya strategis, bila 3 fungsi ini dilakukan dengan baik, agak susah memang menempatkan jabatan saat menjadi anggota DPRD, patuh dengan rakyatnya atau dengan partainya. Disinilah terkadang harus ada pilihan yang sangat penting. 

Saat dirinya ingin mengabdi kepada rakyat dengan baik, namun disatu sisi mereka harus terikat dengan keputusan partai di dalam mengambil keputusan kolektifnya. Disinilah hati nurani dan sikap kenegaraannya harus dilakukan. 

Karena mereka wakil rakyat dan juga wakil partai dari sebuah rangkaian politik, maka wajar saja jika di dalam rangkaian segala keputusan pun nuansa politis selalu di kedepankan. 

Kadang sidang paripurna menjadi berat keputusannya karena ada kepentingan tersembunyi yang sering sekali tidak muncul, namun sangat mempengaruhi pada ranah hasil.

Nuansa kebijakan pada ranah regulasi juga sangat kental dengan mekanisme politiknya sesuai basis perolehan suaranya, kalau anggota legislatif dikuasai oleh para parlementor partai tertentu maka jalur voting akan menjadi senjata andalannya. 

Partai yang dapat perolehan suara sedikit dan menempatkan anggota legislatifnya juga sedikit hanya bisa gigit jari dan sifatnya sebagai pendukung saja. Kalau dia oposisi malah nanti posisi bargainingnya tidak mempunyai dampak yang signifikan.

Contoh yang mudah, pentingnya regulasi Perda Madrasah Diniyah, dimana rakyat atau warga ingin agar setiap anak yang hidup di kota tersebut dan beragama islam saat mendaftar jenjang sekolah formal, atau non formal lulus sekolah madrasah diniyah atau serendah-rendahnya bisa membaca huruf arab dan baca tulis arab bahkan bisa membaca alquran. Saat masuk ke lembaga legislasi, maka nanti ada nuansa politik yang muncul, pro dan kontra bisa saja terjadi. 

Bila suara pemenang partai dan duduk di kursi DPRD sepakat itu penting maka jelas perda tersebut akan di setujui dan ditetapkan, namun mereka juga akan melihat untung rugi saat menyetujui regulasi tersebut, bila ini ditetapkan mana yang diuntungkan, partai x atau warga memang membutuhkan. 

Jika dampaknya akan berdampak pada partai X dimana dengan persetujuan regulasi tersebut akhirnya suara ke depan partainya semakin melejit suaranya, maka jelas para wakil rakyat yang kontra akan melakukan manuver politiknya, minimal regulasi agar menggantung, artinya penetapan dibuat berlarut-larut dan dianggap tidak lenting, dampaknya raperda sulit untuk ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun