Oleh: Sri Wahyu Indawati, M.Pd
Kepolisian bersama masyarakat berantas peredaran narkoba. Polsek Bonti menunjukkan Komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, seorang pria berhasil diamankan (Tribun Pontianak, 12/1). Hanya dalam sepekan, peredaran narkoba di wilayah Sanggau terungkap lagi. Dua bandar sabu berhasil diringkus. Polsek Sekayam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau (Harian Berkat, 14/1).
Kasus peredaran narkoba yang terus berulang di berbagai wilayah, menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi sudah menjadi krisis sistemik. Meskipun upaya penangkapan bandar kecil oleh aparat patut diapresiasi, langkah tersebut belum menyelesaikan akar masalah selama jaringan besar tetap beroperasi dengan bebas. Bahkan, banyaknya kasus yang melibatkan oknum aparat menjadi potret buram dari lemahnya pengawasan internal dan integritas hukum di negeri ini. Untuk menghentikan laju peredaran narkoba, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, dengan pencegahan melalui masyarakat hingga penerapan sanksi yang tegas terhadap para pelaku, termasuk pihak-pihak yang melindungi mereka.
Penyelesaian masalah narkoba harus dengan memperbaiki pendidikan yang berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan saat ini yang terlalu berorientasi pada pencapaian akademik sering kali melupakan pentingnya penanaman akidah dan ketakwaan. Generasi muda perlu dibekali dengan kesadaran akan bahaya narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun syariat Islam. Sistem ekonomi yang lebih adil juga harus diterapkan. Ketimpangan ekonomi dan kemiskinan sering kali menjadi alasan seseorang terlibat dalam bisnis barang haram ini. Dalam sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan, kehalalan atau kemaslahatan umat sering diabaikan. Memperbaiki ekonomi berlandaskan aturan Allah SWT dapat membantu mencegah masyarakat terjerumus dalam lingkaran kejahatan.
Negara sebagai pengatur utama. Negara harus memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba dengan memberlakukan sanksi berat dan tanpa tebang pilih. Sistem hukum diskriminatif hanya akan menciptakan ketidakadilan dan memperparah masalah. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan dan pelaporan, sembari memastikan keamanan bagi para pelapor. Semua ini hanya dapat terlaksana jika sistem kehidupan, termasuk politik, ekonomi, dan hukum, berlandaskan syariat Islam dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam Islam, narkoba adalah barang haram yang merusak umat, sehingga penyelesaiannya tidak bisa setengah-setengah. Dibutuhkan kepemimpinan yang benar-benar memahami tanggung jawab sebagai pelindung masyarakat, sebagaimana yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a'lam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI