Mohon tunggu...
Pena Ciampea
Pena Ciampea Mohon Tunggu... Team Penulis Pena Ciampea

Membahas topik terkini dan terhangat, serta bagaimana pandangan Islam tentang hal itu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Praktek Penyimpangan Syariat Islam di Indonesia, Tinjauan Pemanfaatan Kepemilikan Umum

16 April 2025   20:39 Diperbarui: 16 April 2025   20:39 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktek Penyimpangan Syariat Islam di Indonesia, Tinjauan Pemanfaatan Kepemilikan Umum

Oleh : Ryrien

Hidup di Indonesia merupakan kenikmatan tersendiri yang harus disyukuri.  Menjadi warga negara Indonesia adalah rezeki yang kita dapatkan tanpa perjuangan. Betapa tidak! Allah telah memberikan surga dunia yang tiada terkira kepada seluruh warga Indonesia. Tak ayal, banyak warga asing yang berduyun-duyun ingin mencari penghidupan di Indonesia, bahkan rela untuk menjadi warga negara Indonesia karena melihat potensi besar dan penghidupan yang layak apabila menjadi warga negara Indonesia.

Keberadaan kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah menjadi faktor utama banyaknya minat negara asing ingin berusaha dan ikut serta mengambil kekayaan alam Indonesia dengan dalih investasi. Namun, kekayaan alam yang Allah berikan, ternyata banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri, baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak lain, bekerja sama antara pemerintah dengan swasta atau dengan masyarakat untuk merampok harta kekayaan alam yang telah Allah berikan.

Padahal, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 berbunyi :

Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;

Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penyimpangan terhadap substansi kedua ayat tersebut banyak terjadi di Indonesia. Beberapa contoh dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Pemagaran terhadap wilayah laut yang dikenal dengan kasus Pagar laut, dimana laut yang masuk katagori pasal 33 ayat 3, saat ini ternyata dikuasai oleh masyarakat orang- per orang, dan perusahaan.

2. Pengoplosan pertamax menjadi pertalite, dimana bahan bakar masuk pada katagori pasal 33 ayat 2.

3. Kelangkaan gas elpiji di awal Februari 2025, menyebabkan kericuhan di tengah masyarakat. Adanya kelangkaan gas ini melanggar pasal 33 ayat 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun