Praktek Penyimpangan Syariat Islam di Indonesia, Tinjauan Pemanfaatan Kepemilikan Umum
Oleh : Ryrien
Hidup di Indonesia merupakan kenikmatan tersendiri yang harus disyukuri. Â Menjadi warga negara Indonesia adalah rezeki yang kita dapatkan tanpa perjuangan. Betapa tidak! Allah telah memberikan surga dunia yang tiada terkira kepada seluruh warga Indonesia. Tak ayal, banyak warga asing yang berduyun-duyun ingin mencari penghidupan di Indonesia, bahkan rela untuk menjadi warga negara Indonesia karena melihat potensi besar dan penghidupan yang layak apabila menjadi warga negara Indonesia.
Keberadaan kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah menjadi faktor utama banyaknya minat negara asing ingin berusaha dan ikut serta mengambil kekayaan alam Indonesia dengan dalih investasi. Namun, kekayaan alam yang Allah berikan, ternyata banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri, baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak lain, bekerja sama antara pemerintah dengan swasta atau dengan masyarakat untuk merampok harta kekayaan alam yang telah Allah berikan.
Padahal, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 berbunyi :
Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penyimpangan terhadap substansi kedua ayat tersebut banyak terjadi di Indonesia. Beberapa contoh dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pemagaran terhadap wilayah laut yang dikenal dengan kasus Pagar laut, dimana laut yang masuk katagori pasal 33 ayat 3, saat ini ternyata dikuasai oleh masyarakat orang- per orang, dan perusahaan.
2. Pengoplosan pertamax menjadi pertalite, dimana bahan bakar masuk pada katagori pasal 33 ayat 2.
3. Kelangkaan gas elpiji di awal Februari 2025, menyebabkan kericuhan di tengah masyarakat. Adanya kelangkaan gas ini melanggar pasal 33 ayat 2.